Kasus Suap Lampung Utara
KPK Periksa Eks Wabup Sri Widodo dan Sekkab Samsir Terkait Dugaan Gratifikasi Lampung Utara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Lampung Utara.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa sejumlah saksi dalam perkara dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Lampung Utara.
Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, penyidik kembali memeriksa sejumlah saksi, Kamis (6/5/2021).
Ada tujuh saksi yang diperiksa.
"Hari ini kembali dilakukan pemeriksaan saksi oleh penyidik KPK terkait dugaan korupsi penerimaan gratifikasi di Lampung Utara," ungkapnya.
Seperti sebelumnya, pemeriksaan dilakukan di kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Lampung, Bandar Lampung.
Baca juga: BREAKING NEWS KPK Periksa Eks Wagub Bachtiar Basri Terkait Perkara Dugaan Suap Lampung Utara
Kali ini, saksi yang diperiksa adalah Sekretaris Inspektorat Lampung Utara Gunaido Uthama, Taufik Hidayat selaku wiraswasta/pensiunan PNS.
Lalu mantan Sekkab Lampung Utara periode 2014-2018 Samsir, eks Wakil Bupati Lampung Utara periode 2014-2019 Sri Widodo.
Kemudian Direktur CV Trisman Jaya Septo Sugiarto, Abdurahman dari CV Alam Sejahtera, dan Dede Bastian selaku direktur PT Tata Chubby.
Namun, kata Ali, KPK belum dapat menyampaikan detail perkaranya dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Tim penyidik masih bekerja melakukan pengumpulan alat bukti. Di antaranya, pemanggilan dan pemeriksaan beberapa pihak sebagai saksi," tandasnya. ( Tribunlampung.co.id / Hanif Mustafa )