Pesawaran
Objek Wisata di Pesawaran Tutup 2 Hari saat Libur Lebaran
Seluruh tempat wisata di wilayah Kabupaten Pesawaran dilarang untuk buka selama dua hari libur hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, tepatnya pada 13-14
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Seluruh tempat wisata di wilayah Kabupaten Pesawaran dilarang untuk buka selama dua hari libur hari raya Idul Fitri 1442 Hijriah, tepatnya pada 13-14 Mei 2021.
Penutupan destinasi wisata di Bumi Andan Jejama itu sesuai surat edaran nomor 556/2175/IV.04/V/2021.
Surat yang ditujukan kepada pengelola objek wisata dan pelaku usaha pariwisata ini ditandatangani Sekretaris Kabupaten Pesawaran Kusuma Dewangsa atas nama Bupati Pesawaran Dendi Ramadhona pada 5 Mei 2021.
Kusuma Dewangsa membenarkan perihal imbauan itu.
"Pemerintah Kabupaten Pesawaran mengimbau kepada para pelaku/pemilik dan pengelola usaha wisata per tanggal 13-14 Mei 2021 tidak boleh ada kegiatan terkait pariwisata," ungkap Kusuma, Kamis (6/5/2021).
Baca juga: Dispar Lampung Timur Pastikan Tutup Tempat Wisata saat Idul Fitri
Artinya, tambah Kusuma, seluruh destinasi wisata yang ada di Kabupaten Pesawaran ditutup.
Kusuma mengatakan, penutupan ini berdasar peraturan dan kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat maupun Pemerintah Provinsi Lampung.
Selain itu juga melihat perkembangan yang berubah-ubah terkait zona wilayah penyebaran Covid-19.
Tujuannya untuk menghindari terjadinya kaslter baru penyebaran Covid-19 di Kabupaten Pesawaran. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sekretaris-kabupaten-pesawaran-kusuma-dewangsa-2.jpg)