Bandar Lampung

Belum Ada Perusahaan di Bandar Lampung Tunda THR

Belum ada permohonan penundaan pembayaran THR Idul Fitri 1442 H dari perusahaan swasta di Bandar Lampung.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Soma
Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman. Belum ada permohonan penundaan pembayaran THR Idul Fitri 1442 H dari perusahaan swasta di Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Belum ada permohonan penundaan pembayaran THR Idul Fitri 1442 H dari perusahaan swasta di Bandar Lampung.

"Sampai sekarang kami belum terima adanya permohonan penundaan pembayaran THR perusahaan kepada pegawainya," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Bandar Lampung Wan Abdurrahman, Jumat (7/5/2021).

Wan Abdurrahman mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengecekan di beberapa perusahaan serta melalui posko THR di kantor Dinas Tenaga Kerja Bandar Lampung.

"Monitoring di lapangan juga belum ditemui. Tapi rata-rata memang beberapa perusahaan minta untuk (membayar THR) mendekati waktu Idul Fitri," sebutnya.

Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah mengeluarkan Surat Edaran Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Butuh Rp 45 Miliar untuk Bayar THR ASN Bandar Lampung, Eva Dwiana: Masih Dihitung

Disebutkan, THR paling lambat diterima oleh pekerja pada H-7 Idul Fitri.

"Sehingga, kalau ada yang melebihi H-7 ataupun setelah Lebaran, maka sebaiknya dikoordinasikan bersama Dinas Tenaga Kerja. Disertakan pula bukti kuat mengapa perusahaan harus terlambat dalam pembayaran THR," tandas Wan Abdurrahman. ( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved