Idul Fitri 2021

Pemprov Lampung Izinkan Desa di Zona Kuning dan Hijau Gelar Salat Idul Fitri

Untuk desa di zona oranye atau merah, maka tidak boleh dilakukan salat ied.

Penulis: Bayu Saputra | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Bayu
Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto saat ditemui Tribun Lampung di ruang abung Pemprov Lampung, Jumat (7/5/2021). Pemprov Lampung Izinkan Desa di Zona Kuning dan Hijau Gelar Salat Idul Fitri 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung tetap mengikuti aturan yang dibuat oleh Kementerian Agama (Kemenag) terkait pelaksanaan ibadah salat idul fitri 1442 hijriah yang boleh dilakukan untuk zona kuning dan hijau. 

Hal tersebut disampaikan oleh Sekdaprov Lampung Fahrizal Darminto kepada awak media, Jumat (7/5/2021). 

Zona kuning di Lampung ada Kabupaten Tulangbawang, Way Kanan dan Tanggamus.

Tetapi kalau di desa itu zonanya oranye atau merah, maka tidak boleh dilakukan salat ied.

Jadi jika desa itu zonanya merah atau oranye tidak boleh menggelar salat idul fitri. 

"Apalagi kita lihat dimana-mana ada virus baru di Indonesia kalau tidak dikendalikan takut masuk kekita pengendalian kita kendalikan masa liburan termasuk salat idul fitri," kata Fahrizal

Termasuk nanti juga ada acara yang berdekatan dengan kebaktian di Gereja dan Waisak.

"Dipastikan tetap prokes terlaksana, dan sesuai anjuran pemerintah agar kita aman kita terhindar dari tempat yang menimbulkan kerumunan," katany. 

Terlebih sudah ada aturan dari Menag yang oranye tidak boleh dan diharapkan agar penyuluh agama sudah melakukan sosialisasi. 

"Masyarakat sudah kita kondisikan untuk tidak melakukan hal tsb, kita saat ini melajutkan PPKM mikro dan kita lihat daerahnya kuning, maka harus dilihat desanya kuning atau tidak, kalau oranye tetap gak boleh salat idul fitri," kata Fahrizal.

Lalu untuk open house atau silaturahmi disarankan menggunakan sarana teknologi informasi.

Kemudian untuk wisata diharapkan masyarakat untuk mengurangi mobilitas, mengurangi kerumunan reuni pesta.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Juanda Naim mengizinkan pelaksanaan salat idul fitri 1442 hijrah di daerah dengan status zona hijau dan kuning. 

Hal tersebut telah disampaikan melalui surat Edaran Menteri Agama nomor 07 tahun 2021.

Karena zona aman dari penyebaran virus, merah dan oranye tidak boleh. 

Diharapkan bagi masyarakat di zona kuning dan hijau tetap wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat saat salat ied. 

"Salat idul fitri 1442 hijriah tetap harus menerapkan protokol kesehatan," kata Juanda

Lalu untuk jumlah jemaah salat idul fitri di masjid tidak boleh lebih dari 50 persen dari total kapasitasnya. 

Tak lain ini agar dalam pelaksanaannya bisa menerapkan jaga jarak serta menggunakan masker dan prokes yang ketat. 

\Lalu dalam melakukan kotbah atau penceramah hanya diberi waktu maksimal 20 menit. 

Jamaah harus tertib dan mengindari kontak fisik saat selesai salat dan panitia salat idul fitri harus berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat. 

Hal ini untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan prokes yang ketat dan ini harus ditaati guna menerapkan prokes.

( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra ) 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved