Pembalakan Liar di Tanggamus
Tersangka Penipuan Jual Kayu Sonokeling Terjerat 3 Pasal
Satreskrim Polres Tanggamus masih memburu dua teman Gunawan Hadi alias Darus dalam kasus penjualan kayu sonokeling.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Satreskrim Polres Tanggamus masih memburu dua teman Gunawan Hadi alias Darus dalam kasus penjualan kayu sonokeling.
Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, ada tiga tersangka dalam kasus ini.
Namun yang tertangkap baru Gunawan Hadi alias Darus (42) warga Pekon Dusun Batu Lima, Pekon Sidodadi, Kecamatan Air Naningan.
"Selain menangkap tersangka Gunawan Hadi, petugas gabungan juga masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku lain yang telah diketahui identitasnya," ujar Ramon, Jumat (7/5/2021).
Ia menambahkan bagi kedua teman tersangka sudah dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
Keduanya terlibat berdasarkan pengakuan dari Darus yang mengaku bukan dia sendiri pelakunya.
Para tersangka masuk dalam tindakan dengan sengaja memanfaatkan hasil hutan kayu diduga dari pembalakan liar, sebagaimana dimaksud dalam pasal 83 ayat (1) huruf c jo pasal 12 huruf h UU RI no 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Untuk kasus penipuannya para tersangka dijerat pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. Lalu terancam juga pasal 378 KUHPidana tentang transaksi jual beli online. Ancaman kedua pasal masing-masing maksimal empat tahun. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto )