Lampung Utara

Empat marga dan satu sumbai di Lampung Utara Usulkan Aturan Jadi Perda

Empat marga dan satu sumbai di Kabupaten Lampung Utara berencana akan membuat aturan adat menjadi peraturan daerah (Perda).

Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
Tribun Lampung/Anung
ilustrasi - Pj Sekkab Lampung Utara Sofyan menyerahkan nota keuangan kepada Ketua DPRD Lampung Utara Romli, Kamis (21/11/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Empat marga dan satu sumbai di Kabupaten Lampung Utara berencana mengusulkan aturan adat menjadi peraturan daerah (Perda).

Hal ini disampaikan Ketua DPRD Lampung Utara Romli seusai menggelar silaturahmi bersama empat marga, Marga Nunyai, Marga Kunang, Marga Beliuk, dan Marga Selagai, serta satu Sumbai Bungamayang di Rumah Jabatan Ketua DPRD Lampura, Senin 10 Mei 2021

Ketua DPRD Lampura Romli mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan membahas tentang adat istiadat bersama pemerintah daerah dan dapat ditetapkan menjadi perda demi berkesinambungan adat istiadat.

Menurut Romli, sampai hari ini adat istiadat sudah hampir mulai bergeser baik etika dan estetikanya.

”Dengan adanya perda ini kita berharap dapat kita kembalikan ke marwah awal adat istiadat kita untuk kita lestarikan, karena dalam hidup sudah tentu memiliki aturan dan tata-titi,” ujat Romli.

Baca juga: Rapat Paripurna DPRD, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah Tahun Anggaran 2020

Lebih lanjut, Romli menambahkan bahwa hal ini merupakan wacana bersama yang masih dalam konsef yang miniatur. Harapan kedepan hal ini akan disampaikan dengan seluruh stekholder.

”Dengan adanya perda ini jangan sampai berbenturan dengan hukum yang berlaku, maka dari itu akan kita sinergikan apapun yang menjadi keinginan masyarakat adat ini kita sesuaikan dan dibahas nanti, insya Allah dalam waktu dekat ini akan kita sampaikan kepada badan legislasi agar hal ini diwujudkan menjadi perda,”tambahnya.

Sementara itu, Akuan Abung gelar Nadikiang Pun Minak Yang Abung menjelaskan aturan adat yang akan dijadikan perda ini diantaranya adalah, tatanan adat, hak ulayat, batas-batas wilayah dan nama – nama desa yang ada di Lampung Utara.

”Jadi banyak aturan adat ini yang menyangkut adat, termasuk HGU, dan Kami semua berharap kepada Ketua DPRD Lampura untuk membahas hal ini dan segera dijadikan Perda,” kata Akuan Abung gelar Nadikiang Pun Minak Yang Abung.

Dirinya memberikan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada Ketua DPRD yang telah membuka pintu untuk membahas hal ini dengan para tokoh adat di Lampung Utara.

Ditempat yang sama, Lukman Mangkurat gelar Tubagus Suttan Makdum Sakti dari marga Kunang berharap kepada pemerintah daerah agar membuat perda untuk merubah nama wilayah atau desa dan disesuaikan sesuai dengan tanda atau ciri khas orang Lampung.

” Di daerah lain, nama wilayah bukan desa melainkan pekon, tiyuh dan kampung,” kata Lukman Mangkurat gelar Tubagus Suttan Makdum Sakti.

Baca juga: DPRD Tulangbawang Barat Sahkan 5 Raperda Menjadi Perda, 3 Usulan Eksekutif

Di samping itu juga, lanjut dia, dalam pembahasan empat marga dan satu Sumbai Bungamayang yakni menyangkut hak ulayat adat. Karena menurut dia ulayat adat ini adalah hak marga Marga Nunyai, Marga Kunang, Marga Beliuk, dan Marga Selagai, serta hak Sumbai Bungamayang.

”Ini kalau diperbaiki tidak akan mungkin ada sengketa, Kemudian menyangkut HGU kalau HGU ini telah habis waktunya ya dikembalikan dong, karena itu hak ulayat,” ucapnya.

Dengan adanya wacana ini, Ketua AMPAL Kabupaten Lampung Utara, Iwan Setiawan Alihasan Puncak gelar Suttan Rajo Puncak Mergo sangat bangga dan mengapresiasi kepada ketua DPRD Lampura.

Karena selama berkecimpung di masyarakat adat baru kali ini pemerintah daerah yang peduli dengan hukum adat istiadat Lampung.(anung bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved