Tanggamus

Pemkab Tanggamus Izinkan Salat Id di Masjid dan Musala, Ini Alasannya

Pemkab Tanggamus memperbolehkan umat Muslim menunaikan salat Idul Fitri di masjid atau musala lingkungan sekitar tempat tinggal.

Tayang:
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id / Dodi Kurniawan
Pemkab Tanggamus memperbolehkan umat Muslim menunaikan salat Idul Fitri di masjid atau musala lingkungan sekitar tempat tinggal. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Pemkab Tanggamus memperbolehkan umat Muslim menunaikan salat Idul Fitri di masjid atau musala lingkungan sekitar tempat tinggal.

Sedangkan salat Id di lapangan tidak diizinkan.

Apa alasannya?

Menurut Kepala Bagian Kesejahteraan, Kemasyarakatan dan Keagamaan Arpin, itu merupakan hasil keputusan rapat Satgas Covid-19 Tanggamus.

"Untuk salat Idul Fitri boleh di masjid dan musala. Tapi jamaahnya harus warga sekitar. Sedangkan untuk salat di lapangan tidak boleh," ujar Arpin, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Eva dan Nunik Salat Id di Rumah, Kepala Daerah Harus Jadi Contoh Masyarakat

Ia menambahkan, jamaah pendatang disarankan tidak salat di masjid setempat.

"Untuk warga yang mudik sebaiknya salat di rumah masing-masing. Jangan ikut salat di masjid atau musala sekitarnya," ujar Arpin.

Ia menambahkan, dengan salat di masjid dan musala, konsentrasi perkumpulan orang terpecah.

Berbeda jika salat Idul Fitri digelar di lapangan, jamaahnya bisa lebih banyak karena berkumpul jadi satu.

Baca juga: Berstatus Zona Kuning, Pemkab Tulangbawang Tetap Sarankan Masyarakat Salat Id di Rumah

Jamaah juga bisa datang dari berbagai daerah karena tidak ada pintu masuk.

"Kalau salat di masjid dan musala akan melewati pintu. Di situ nanti pengurus akan minta jamaah pakai masker, minta cuci tangan, dan cek suhu. Kalau di lapangan, hal itu tidak bisa," terang Arpin.

Ia minta masyarakat dapat makluminya.

Masyarakat harus bisa menjaga kondisi Tanggamus yang saat ini sudah zona kuning.

Arpin menegaskan, kegiatan takbir keliling dilarang.

“Nanti malam Idul Fitri, kepala daerah dan Forkopimda akan keliling dan minta tiadakan kegiatan takbir keliling,” tandas Arpin.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved