Pemusnahan Narkoba di Bandar Lampung
Polda Lampung Musnahkan 52,8 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Ganja
Sebanyak 52,8 kilogram sabu dan 13.487 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.
Penulis: rio angga | Editor: Noval Andriansyah
Sementara satu bungkus berisi ganja didapat dari tangan UC (DPO) di sebuah kontrakan di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan, Selasa (13/4/2021).
Pandra menegaskan, para tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) subpasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.
"Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Pandra.
Amankan 17 Tersangka
Polda Lampung dan jajaran memusnahkan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus dalam beberapa bulan terakhir.
Selama Operasi Pekat Krakatau 2021, Ditresnarkoba Polda Lampung mencatat ada 17 orang tersangka yang diamankan.
Dua di antaranya merupakan hasil penangkapan di wilayah hukum Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menerangkan, kedua tersangka berinisial DI dan ES.
Mulanya anggota Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan tersangka DI di Jalan Sultan Haji, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, 23 April 2021.
Aparat melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa empat bungkus besar berisi ganja kering dan satu bungkus berisi ganja kering dengan berat kurang lebih 100 gram.
"Ditemukan dalam kotak warna putih satu unit HP Nokia warna hitam milik tersangka DI," kata Pandra.
Selanjutnya aparat melakukan pengembangan terhadap tersangka ES di sebuah indekos yang ada di Jalan Pangeran Emir M Noer, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.
Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu unit ponsel warna putih.
"Kemudian kedua tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Pandra.
Melalui Pengujian