Pemusnahan Narkoba di Bandar Lampung

Polda Lampung Musnahkan 52,8 Kg Sabu, Ribuan Ekstasi dan Ganja

Sebanyak 52,8 kilogram sabu dan 13.487 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.

Penulis: rio angga | Editor: Noval Andriansyah
Tribunlampung.co.id / Deni
Pemusnahan barang bukti narkoba di halaman Mapolda Lampung, Senin (10/5/2021). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sebanyak 52,8 kilogram sabu dan 13.487 butir ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender.

Sedangkan barang bukti 152 kilogram ganja dimusnahkan dengan cara dibakar di dalam drum.

Ratusan barang bukti tersebut dimusnahkan di halaman Mapolda Lampung, Senin (10/5/2021).

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, barang bukti tersebut diamankan dari sejumlah tersangka penyalahgunaan tindak pidana narkotika.

Dalam upaya ungkap kasus tersebut, Kapolda menyebut jajarannya juga dibantu oleh anggota Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung.

Saksikan, YouTube video berita terkini Pemusnahan Narkoba di kanal YouTube Tribun Lampung News Video.

"Kami juga dibantu BNNP Lampung melakukan penegakan hukum terhadap para pengedar narkoba," kata Hendro.

Kapolda menambahkan, pihaknya bakal memberikan penghargaan terhadap personel Ditresnarkoba yang telah berhasil melakukan ungkap kasus.

"Tentunya bagi personel yang baik dan telah berhasil ungkap kasus narkotika akan saya berikan reward," kata Kapolda.

Sita Sabu 6,72 Kg

Dari 17 tersangka yang diamankan Ditresnarkoba Polda Lampung, salah satunya adalah MS (37).

MS diamankan di Perum Permata Asri, Desa Karang Anyar, Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan, Kamis (29/4/2021) lalu.

Dalam penangkapan tersebut, aparat menyita barang bukti berupa 26 paket narkotika jenis sabu dengan berat 6,72 kilogram dan satu bungkus berisi ganja seberat 247,08 gram.

"Dua unit timbangan digital, satu unit alat pres plastik, tiga buah HP, satu unit drone, laptop, serta satu unit sepeda motor," kata Pandra, Senin (10/5/2021).

MS mengaku menerima 26 paket sabu tersebut dari ZL (DPO) di pinggir jalan Perum Permata Asri, Sabtu (24/5/2021).

Sementara satu bungkus berisi ganja didapat dari tangan UC (DPO) di sebuah kontrakan di wilayah Jati Agung, Lampung Selatan, Selasa (13/4/2021).

Pandra menegaskan, para tersangka bakal dikenakan pasal 114 ayat 2 jo pasal 132 ayat (1) subpasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba.

"Ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," kata Pandra.

Amankan 17 Tersangka

Polda Lampung dan jajaran memusnahkan barang bukti narkotika hasil ungkap kasus dalam beberapa bulan terakhir.

Selama Operasi Pekat Krakatau 2021, Ditresnarkoba Polda Lampung mencatat ada 17 orang tersangka yang diamankan.

Dua di antaranya merupakan hasil penangkapan di wilayah hukum Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad menerangkan, kedua tersangka berinisial DI dan ES.

Mulanya anggota Ditresnarkoba Polda Lampung mengamankan tersangka DI di Jalan Sultan Haji, Kelurahan Kota Sepang, Kecamatan Labuhan Ratu, Bandar Lampung, 23 April 2021.

Aparat melakukan penggeledahan dan mengamankan barang bukti berupa empat bungkus besar berisi ganja kering dan satu bungkus berisi ganja kering dengan berat kurang lebih 100 gram.

"Ditemukan dalam kotak warna putih satu unit HP Nokia warna hitam milik tersangka DI," kata Pandra.

Selanjutnya aparat melakukan pengembangan terhadap tersangka ES di sebuah indekos yang ada di Jalan Pangeran Emir M Noer, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung.

Dari hasil penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa satu unit ponsel warna putih.

"Kemudian kedua tersangka dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Lampung guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Pandra.

Melalui Pengujian

Barang bukti narkoba yang dimusnahkan tersebut telah melalui proses pengujian.

Enam sampel dari masing-masing narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi diambil untuk selanjutnya diuji.

Hasil pengujian menunjukkan perubahan warna, yang artinya positif mengandung narkotika.

"Hasil screening memperlihatkan perubahan warna menjadi ungu. Ini artinya dari sampel yang diuji positif narkoba," kata Aipda Indrawan, personel Ditresnarkoba Polda Lampung, yang melakukan pengujian.

Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno memimpin pemusnahan barang bukti hasil ungkap kasus berupa ratusan kilogram narkotika di halaman mapolda setempat, Senin (10/5/2021).

Barang bukti yang dimusnahkan yakni 152 kilogram ganja, 52 kilogram sabu, dan 13.487 butir pil ekstasi.

Hendro Sugiatno mengatakan, barang bukti tersebut merupakan hasil ungkap kasus yang dilakukan jajarannya dalam satu bulan terakhir.

"Sebelum bulan puasa kami sudah melakukan operasi pekat, sampai bulan puasa terutama (target operasi) narkoba," kata Hendro.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul 52,8 Kg Sabu dan Ribuan Ekstasi Diblender, Ganja Dibakar

Baca berita Lampung lainnya

Videografer Tribunlampung.co.id / Rio Angga Saputra

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved