Berita Terkini Nasional

VIDEO Viral Uang Pecahan 1.0, Bisakah untuk Alat Pembayaran? Ini Penjelasan Peruri

Video yang memperlihatkan uang 1.0 viral di media sosial TikTok. Netizen yang mengunggah uang 1.0 tersebut adalah akun pengguna TikTok @PuspoTV.

Penulis: Gusti Amalia | Editor: Daniel Tri Hardanto
zoom-inlihat foto VIDEO Viral Uang Pecahan 1.0, Bisakah untuk Alat Pembayaran? Ini Penjelasan Peruri
Tiktok PuspoTV
Viral video uang pecahan 1.0.

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID – Video yang memperlihatkan uang 1.0 viral di media sosial TikTok.

Netizen yang mengunggah uang 1.0 tersebut adalah akun pengguna TikTok @PuspoTV.

“Kalian udah punya belum?” tulis akun @PuspoTV dalam caption.

Pihaknya sembari melampirkan video yang memperlihatkan uang 1.0 yang memiliki tulisan 'Perum Peruri Specimen'  yang terletak di sudut atas uang kertas tersebut.

Ia juga menuliskan narasi dalam video, “Ngasih THR pake uang pecahan ini lucu kali ya?”

Saksikan berita YouTube video Viral Video Uang Pecahan 1.0, Bisakah untuk Alat Pembayaran? Berikut Penjelasan Peruri selengkapnya di sini.

Kalian udah punya belum? ???? #fyp #foryoupage #fypsounds #LoveMumsSmile #viral_video #viral #fypgakni #fypdongggggggg #fyp??viral #fyp?

? Tie Me Down - ???? ???? ???? ???? ????

Hingga kini postingan tersebut telah disukai lebih dari 150 ribu pengguna, dan mendapat lebih dari 5 ribu komentar.

Postingan tersebut juga telah dilihat 3 juta kali.

Lantas sebenarnya apakah uang pecahan 1.0 rupiah tersebut, dan bisakah untuk alat pembayaran?

Berikut penjelasan dari Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri):

Penjelasan Peruri

Saat dikonfirmasi Kompas.com, Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi menjelaskan, uang kertas pecahan 1.0 dalam video tersebut adalah uang specimen.

Ia mengatakan, uang specimen tersebut tidak bisa digunakan untuk berbelanja.

“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” kata Adi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/5/2021).

Ia menjelaskan Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.

Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.

Adapun ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011 uang rupiah memuat paling sedikit:

·         Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;

·         Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;

·         Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;

·         Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;

·         Nomor seri pecahan

·         Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”

·         Tahun emisi dan tahun cetak.

Pihaknya kembali menegaskan sebagaimana dijelaskan ciri-ciri Rupiah, uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin 3 di atas sehingga uang tersebut bukan sebagai alat pembayaran.

Baca juga: Viral Bocah Mencuri dan Bakar Rumah Tetangga Lantaran Tak Punya Uang untuk Top Up Game Online

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Viral, Video Uang Pecahan 1.0, Bisakah untuk Pembayaran? Ini Kata Peruri

Saksikan berita YouTube video lainnya dikanal youtube Tribun Lampung News Video.

Videografer Tribunlampung.co.id/Gusti Amalia

Baca berita Video Viral Lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved