Kasus Asusila di Pesawaran
Buruh Tani di Pesawaran Menyesal Coba Rudapaksa Gadis Tetangga, Kini Terancam 5 Tahun Penjara
Kepada penyidik, pelaku NK (30) warga Kecamatan Negri Katon ini mengaku menyesali perbuatannya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Seorang buruh tani pelaku tindak asusila dihadapkan kepada penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pesawaran.
Kepada penyidik, pelaku NK (30) warga Kecamatan Negri Katon ini mengaku menyesali perbuatannya.
Tapi, nasi sudah menjadi bubur.
Penyesalan NK terjadi setelah perbuatan tidak senonohnya terhadap pelajar putri berinisial SMM (16) dilaporkan ke polisi.
Selanjutnya, pelaku NK ditangkap dan digelandang ke Mapolres Pesawaran.
Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Eko Rendi Oktama mengatakan, polisi menjerat pelaku dengan pasal 81 Jo pasal 53 dan pasal 82 tentang Undang-Undang Perlindungan Anak.
Baca juga: Orangtuanya Tertidur, Buruh Tani di Pesawaran Masuk ke Kamar Coba Rudapaksa Gadis Tetangganya
"Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun, paling singkat lima tahun," kata Eko mewakili
Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo melalui Humas Polres Pesawaran.
Ditambahkan Eko, karena ini percobaan, sehingga hukumannya 1/3 dari ancaman maksimal.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )