Curanmor di Pringsewu

Curi Motor Modus Dongkel Jendela, 2 Warga Pesawaran Terpaksa Berlebaran di Penjara

Dua pelaku pencurian sepeda motor dengan modus dongkel jendela rumah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

shutterstock
Ilustrasi - Curi Motor Modus Dongkel Jendela, 2 Warga Pesawaran Terpaksa Berlebaran di Penjara 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua pelaku pencurian sepeda motor dengan modus dongkel jendela rumah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Keduanya, Hendra Irawan (25) warga Kecamatan Way Khilau, dan Fahri Hamdani (21) warga Desa Pesawaran Indah, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.

Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.

Hendra dan Fahri harus merasakan pengabnya udara sel tahanan Polsek.

Tidak hanya itu, mereka juga harus merayakan lebaran dari balik jeruji besi.

Baca juga: Pelaku Curanmor di Pringsewu Jual 2 Motor Curian Secara COD Seharga Rp 4,3 Juta 

Polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).

"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.

( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved