Curanmor di Pringsewu
Curi Motor Modus Dongkel Jendela, 2 Warga Pesawaran Terpaksa Berlebaran di Penjara
Dua pelaku pencurian sepeda motor dengan modus dongkel jendela rumah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua pelaku pencurian sepeda motor dengan modus dongkel jendela rumah kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Keduanya, Hendra Irawan (25) warga Kecamatan Way Khilau, dan Fahri Hamdani (21) warga Desa Pesawaran Indah, Kecamatan Way Ratai, Kabupaten Pesawaran.
Mereka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dengan mendekam di sel tahanan Mapolsek Gadingrejo.
Hendra dan Fahri harus merasakan pengabnya udara sel tahanan Polsek.
Tidak hanya itu, mereka juga harus merayakan lebaran dari balik jeruji besi.
Baca juga: Pelaku Curanmor di Pringsewu Jual 2 Motor Curian Secara COD Seharga Rp 4,3 Juta
Polisi menjerat keduanya dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (Curat).
"Ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," tegas Tobing mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri.
( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik )