Way Kanan
Gasak Ponsel, Aksi Pria Bertopi di Banjit Way Kanan Terekam CCTV
Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan RR (20), tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Bali Sadhar Tengah
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, WAY KANAN - Tim Tekab 308 Polres Way Kanan berhasil mengamankan RR (20), tersangka pencurian dengan pemberatan (Curat) di Kampung Bali Sadhar Tengah, Kecamatan Banjit, Kabupaten Way Kanan.
RR (20) berdomisili di Dusun Tanjung Sari Kelurahan Tiuh Balak Pasar Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Reskrim Iptu Des Herison Syafutra menjelaskan peristiwa curat terjadi pada Sabtu 16 Juli 2020 sekitar pukul 17.00 WIB. Tersangka menggasak ponsel milik Wayan Maryani.
“Korban pulang dari rumah orang tua, kemudian anak korban bertanya mana handphone,” katanya Selasa 11 Mei 2021.
Kemudian korban Wayan Maryani bersama suami Wayan Sudastra mencari keberadaan HP tersebut, namun setelah dicari tidak juga ketemu.
Akhirnya Wayan mengecek rekaman CCTV dan didapat 2 laki laki menggunakan sepeda motor jenis vega R velg racing warna emas.
Baca juga: Polres Pesawaran Lumpuhkan Buron Curas asal Bandar Lampung
Salah satu pelaku Osama diduga masuk ke rumah menggunakan topi putih dan baju putih memiliki tompel di bawah mata kanan, masuk mengambil satu unit handphone merk Oppo F7 warna merah.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 3 juta dan melaporkan kejadian di Polsek Banjit Polres Way kanan.
Tersangka dijaring pada Minggu 9 Mei 2021 sekitar pukul 17.00 Wib seusai petugas TEKAB 308 mendapatkan informasi dari masyarakat tersangka RR berada di Jalan Lintas Sumatera Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.
Baca juga: Buron Setahun, Pelaku Curat di Tulangbawang Ditangkap saat Sembunyi di Rumah Mertua
Sementara untuk rekan pelaku Osama telah lebih dahulu diamankan oleh petugas sebelumnya.
Polres Way Kanan membawa RR ke mako Polres Way Kanan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya pelaku melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun, Jelas IPTU Des Herison Syafutra. (anung bayuardi)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pencuri-ponsel-di-banjit.jpg)