Pesawaran
Polres Pesawaran Lumpuhkan Buron Curas asal Bandar Lampung
Yosep Saputra alias Asep (34), warga Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, dilumpuhkan petugas dengan timah panas.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PESAWARAN - Yosep Saputra alias Asep (34), warga Kelurahan Batu Putu, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, dilumpuhkan petugas dengan timah panas.
Buron kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) ini melawan ketika ditangkap Tekab 308 Polres Pesawaran.
Humas Polres Pesawaran AKP Aris Siregar mengungkapkan, tim yang dipimpin Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama melakukan upaya penjemputan paksa terhadap Asep.
"Pelaku merupakan tersangka dalam dugaan curas di jalan raya depan Pondok Pesantren Darul Hufadz, Desa Bernung, Kecamatan Gedongtataan," kata Aris, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Vero Aria Radmantyo, Selasa (30/3/2021).
Baca juga: Pengedar Sabu dan Pelaku Curas di Lampung Selatan Ditangkap Polisi
Baca juga: Debt Collector Mau Ambil Paksa Motor, Polisi Sebut Perampasan
Penangkapan, lanjut Aris, dilakukan pada Senin (29/3/2021) pukul 18.30 WIB di kediaman tersangka.
"Pada saat akan diamankan, pelaku berusaha melawan petugas secara aktif sehingga dilakukan tindakan tegas keras terukur sesuai SOP," ujarnya.
Pelaku kemudian diamankan ke Polres Pesawaran untuk penyidikan lebih lanjut.
Aris menceritakan, Asep diduga terlibat perampasan di jalan raya Pondok Pesantren Darul Hufadz, Desa Bernung, pada 14 November 2020 sekira pukul 17.30 WIB.
Akibat perbuatan pelaku, korban kehilangan ponsel Oppo A57.
Asep terancam pasal 365 KUHPidana tentang Curas dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik Budiawan )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/polres-pesawaran-lumpuhkan-buron-curas-asal-bandar-lampung.jpg)