Lampung Selatan

Pengedar Sabu dan Pelaku Curas di Lampung Selatan Ditangkap Polisi

Polsek Tanjung Bintang mengamankan pelaku penyalagunaan narkoba dan pelaku pencurian dengan kekerasan (curat).

Penulis: Dedi Sutomo | Editor: Noval Andriansyah
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Polsek Tanjung Bintang mengamankan pelaku penyalagunaan narkoba dan pelaku pencurian dengan kekerasan (curat). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN – Polsek Tanjung Bintang mengamankan pelaku penyalagunaan narkoba dan pelaku pencurian dengan kekerasan (curat).

Untuk pelaku penyalahguna narkoba yang diamankan, berinisial Lk (34), seorang sopir yang tinggal di Desa Srikaton, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Pelaku diamankan karena kedapatan memiliki satu bungkus plastik kecil narkoba jenis sabu.

“Tersangka diamankan pada Rabu (17/2/2021). Dari tangan tersangka polisi menyita satu paket kecil narkoba jenis sabu, dan handphone Nokio."

Baca juga: KPU Lampung Selatan Tetapkan Nanang-Pandu sebagai Paslon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih 

Baca juga: Dihantam Pandemi, Pelaku Usaha Sale dan Kripik Pisang di Lampung Selatan Coba Bertahan

"Pelaku diduga menjadi pengedar narkoba,” terang Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Talen Hafidz pada Sabtu (20/2/021).

Tidak hanya pelaku penyalaguna narkoba, Polsek Tanjung Bintang juga mengamankan seorang pelaku curas bernama Agus Saputra (21), warga Tanjung Seneng, Bandar Lampung.

Pelaku melakukan aksi curas dengan korban seorang mahasiswa bernama Rini Ogus Delita (19) asal Bukit Tinggi.

Aksi pelaku terjadi di jalan Terusan Ryacudu, Desa Sabah Balau, Tanjung Bintang, Lampung Selatan.

Talen menjelaskan, pelaku bersama seorang temannya memepet korban yang hendak pulang mengendarai sepeda motor.

Korban yang tak sadar dipepet pelaku, sempat terjatuh.

Baca juga: Besok, KPU Lampung Selatan Gelar Pleno Terbuka Penetapan Paslonkada Terpilih

Baca juga: Serentak, Bandar Lampung, Lampung Tengah dan Lampung Selatan Tetapkan Paslonkada Terpilih Besok

Kemudian, pelaku sempat hendak mengambil sepeda motor, namun korban menahan.

Pelaku lalu hanya mengambil dompet kulit yang berisikan ponsel merek Xiaomi, uang tunai Rp 270 ribu, kartu ATM Bank BRI dan BNI dan e-KTP.

“Pelaku melarikan diri, tetapi korban langsung mengejar dan menarik baju pelaku."

"Korban kembali berhasil mengambil dompet,” terang Kompol Talen Hafidz.

Atas kejadian tersebut, korban melapor ke Polsek Tanjung Bintang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved