Mudik Lebaran 2021
Tak Bawa Surat Bebas Covid-19, 117 Kendaraan Pelat Luar Tulangbawang Lampung Diputar Balik
Petugas Satlantas Polres Tulangbawang telah memutar balik sebanyak 117 kendaraan.
Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Petugas Satlantas Polres Tulangbawang telah memutar balik sebanyak 117 kendaraan.
Itu dilakukan dalam kurun waktu tanggal 6 sampai 11 Mei 2021.
Kendaraan yang diputar balik itu merupakan kendaraan berpelat luar Tulangbawang yang masuk wilayah berjuluk Sai Bumi Nengah Nyappur itu.
Kasatlantas Polres Tuba, AKP Suhardo, mengatakan, kendaraan yang diputar balik ini adalah mereka yang tidak membawa dan tidak dilengkapi dengan surat bebas Covid-19 yang sudah menjadi aturan dari pemerintah.
"Pemerintah sudah resmi mengeluarkan surat edaran (SE) larangan mudik lebaran 2021. Hal ini dilakukan guna mencegah terjadinya lonjakan penyebaran Covid-19 pasca lebaran dan hari libur nasional," kata Suhardo kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (12/05/2021).
Jumlah 117 kendaraan yang diputar balik itu terdiri dari 85 kendaraan roda dua dan 32 kendaraan roda empat.
Baca juga: Polda Lampung Putar Balik 25 Kendaraan di Pos Penyekatan.
Adapaun terhitung sampai hari ini, tercatat sebanyak 578 kendaraan yang diperiksa petugas Satlantas Polres Tulangbawang.
Terdiri dari 284 kendaraan roda dua, 166 kendaraan roda empat, dan 128 kendaraan roda enam.
( Tribunlampung.co.id / endra zulkarnain )