Bandar Lampung
Disnaker Lampung Terima Laporan 10 Perusahaan Tak Bayar THR
Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung terima laporan perusahaan belum membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya). Ada 10 perusahaan.
Penulis: Bayu Saputra | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Lampung terima laporan adanya perusahaan yang belum membayarkan THR (Tunjangan Hari Raya).
Hal tersebut disampaikan oleh Kadisnaker Provinsi Lampung Agus Nompitu saat dihubungi Tribun Lampung, Kamis (13/5/2021).
Adapun perusahaan yang tidak membayarkan THR tersebut ada 10 perusahaan.
Perusahaan tersebut seharusnya wajib membayarkan THR 7 hari sebelum lebaran idul fitri 1442 hijriah.
"Tercatat ada 10 perusahaan yang telah dilaporkan karyawannya belum membayarkan THRnya, " kata Agus.
Baca juga: Pekerja Tak Dapat THR Bisa Lapor ke Posko Disnaker Lampung
Lanjutnya, laporan tersebut masuk dalam beberapa hari yang lalu.
“Tetapi nanti akan kami lihat dahulu fakta di lapangan,” imbuhnya.
Agus menambahkan setelah itu pihaknya akan melakukan mediasi terlebih dahulu.
“Kami mediasi dulu kedua belah pihak antara pengusaha dan karyawannya,” tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )