Tanggamus
26 Pekon Lokus Stunting di Tanggamus Ditangani Bappelitbang dan Instansi Terkait
Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah (Bappelitbang) Tanggamus telah mengkoordinasikan penanganan stunting sejak 2019 sampai 2022.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Badan Perencanaan Penelitian Pembangunan Daerah (Bappelitbang) Tanggamus telah mengkoordinasikan penanganan stunting sejak 2019 sampai 2022.
Menurut Kepala Bappelitbang Tanggamus Hendra Wijaya, pada tahun ini ada 26 pekon yang jadi lokasi penanganan stunting. Dan tahun 2022 ada 28 untuk penanganan stunting.
"Kami bersama-sama dinas terkait telah berkoordinasi untuk penanganan stunting. Penanganan secara teknis dilakukan oleh Dinas Kesehatan," ujar Hendra.
Ia mengaku, memang secara nasional Kabupaten Tanggamus masuk dalam perhatian penanganan stunting sejak 2019. Tanggamus masuk 60 kabupaten penanganan stunting.
Pada saat itu ada sebilan pekon, 2020 ada 33 pekon. Lantas terus dilakukan perhitungan dan analisis pendataan yang dilakukan bersama oleh Bappelitbang, Dinas Kesehatan, Dinas Lingkup Hidup dan Kebersihan, Dinas PUPR.
Baca juga: Apa Itu Stunting, Penyebab dan Ciri-ciri Stunting Pada Anak
"Kami akan terus mengupayakan maksimal untuk permasalahan stunting agar dapat tertangani maksimal," ujar Hendra.
Ia mengaku, penyebab timbulnya stunting adalah timbulnya gizi buruk, kurang maksimalnya penanganan pada 100 hari pertama kelahiran, masih terbatasnya pelayanan posyandu dan banyak masyarakat belum terima jaminan kesehatan daerah.
"Untuk masyarakat yang jadi sasaran akan jadi perhatian dan penanganan, salah satu di dalamnya ada pemberian bantuan pangan untuk perbaikan gizi," kata Hendra.
Ia mengaku, selama ini juga sudah melibatkan pihak swasta untuk pemberian CSR bagi permasalahan stunting. Itu telah diberikan oleh PT Japfa, PT Nataran Mining, dan PT Danone.
"Pemberian bantuan pangan berupa telur, susu, dan daging, itu sudah dilakukan dan kami minta dilanjutkan," kata Hendra.
Pemkab Tanggamus juga telah menetapkan penggunaan Dana Desa tiap pekon untuk penurunan stunting. Dasarnya Perbup nomor 6 tahun 2021 tentang Tata Cara Pembagian dan Pedoman Penggunaan Dana Desa serta nomor 2 tahun 2019 tentang Optimalisasi Penurunan Stunting Kabupaten Tanggamus.
Baca juga: Pemkab Pringsewu Akan Dorong Dana Desa Ikut Bantu Atasi Stunting di Tahun 2021
"Selanjutnya ada Rembuk Stunting yang tujuannya, menyampaikan hasil analisis situasi dan rancangan rencana kegiatan penurunan stunting," kata Hendra.
Dalam rembuk itu diharapkan dapat membangun komitmen publik dalam penurunan stunting secara terintegrasi. Selanjutnya itu menjadi komitmen bersama
Hendra menjelaskan Aksi Penanggulangan Stunting di Tanggamus melalui tiga program, yaitu, peningkatan sanitasi layak melalui penguatan sanitasi total berbasis masyarakat.
Lalu peningkatan jumlah pekon ODF guna mewujudkan Kabupaten Tanggamus bebas) dari perilaku buang air besar sembarangan, dan pemenuhan gizi yang berkualitas pada Anak.
"Tiga program diharapkan mampu membawa perubahan yang signifikan pada kualitas kesehatan dan pada pencegahan serta penanganan kasus stunting pada anak," kata Hendra. (tri yulianto)