Lampung Utara
Lampung Utara Zona Oranye, Lekok Harap Besok PNS Tetap Bekerja Seperti Biasa
Saat ini, Kabupaten Lampung Utara berstatus zona oranye, sehingga para pegawai yang masuk hanya 50 persen.
Penulis: anung bayuardi | Editor: soni
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Saat ini, Kabupaten Lampung Utara berstatus zona oranye, sehingga para pegawai yang masuk hanya 50 persen.
“Paska Lebaran tetap akan kita evaluasi melalui absensinya,” jelas Sekda Lampung Utara, Lekok, Minggu 16 Mei 2021.
Menurutnya, jika ada pegawai yang tidak masuk pada esok hari, pemberian sanksi akan disesuaikan dengan aturan PNS PP Nomor 17 tahun 2020.
Di dalam aturan tersebut sudah jelas bentuk pelanggaran dan sanksinya, mulai dari tingkat rendah, sedang dan berat.
Baca juga: 22 Pejabat di Lampung Utara Dilantik, Sekkab Lekok Minta Pejabat Hindari Korupsi
Dirinya belum mengetahui pasti apakah besok akan dilakukan inspeksi mendadak atau tidak, sebab saat ini sedang sakit.
“Saya masih dirawat di RSU Abdul Moeloek Bandar Lampung,” jelasnya.
Ia berharap seluruh pegawai tetap menjalankan tugas, pokok dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.
“Tidak boleh berkurang kinerjanya paska libur Lebaran,” harap dia. (Anung Bayuardi)