Pencurian Kerbau di Lampung Tengah
Polisi Lebih Dahulu Tangkap Rekan Pelaku Pencurian Kerbau di Lampung Tengah
Penetapan pelaku Guteng sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polsek Gunung Sugih, berkat keterangan Oky, rekan pelaku yang lebih sudah diamankan
Penulis: syamsiralam | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNGTENGAH - Penetapan pelaku Guteng sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polsek Gunung Sugih, berkat keterangan Oky, rekan pelaku yang lebih sudah diamankan dan menjalani hukuman penjara.
Kapolsek Gunung Sugih Iptu Widodo Rahayu menyebutkan, dari keterangan Oky, bahwa Guteng yang membawa tiga ekor kerbau ke kandang yang ada di belakang rumahnya.
"Pelaku Oky sudah menjalankan hukuman penjara. Dari keterangan dia, Guteng lah yang membawa tiga ekor kerbau ke kandang yang ada di belakang rumahnya," jelas Widodo.
Keberadaan tiga ekor kerbau diketahui, setelah korban menyusuri jejak dan tali pengikat kerbau yang dilepas di areal lapangan tempat kerbau mencari pakan.
"Senin 20 Februari 2017, korban berhasil mencari jejak tiga ekor kerbau miliknya, dan disimpan di kandang rumah milik di Desa Gerning, Kecamatan Tegineneng, Kabupaten Pesawaran," bebernya.
Setelah mengetahui ciri dan jenis kerbau miliknya, korban Darto kemudian melapor ke Mapolsek Gunung Sugih.
Baca juga: BREAKING NEWS Otak Pelaku Pencurian 3 Ekor Kerbau di Lampung Tengah Diringkus Setelah 4 Tahun Buron
Pada saat hendak mengamankan kerbau itu lah, pihak Polsek Gunung Sugih menangkap Oky yang turut dalam aksi pencurian bersama Guteng.
( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )