Lampung Tengah
Asyik Tenggak Tuak di Malam Takbiran, 30 Warga Lampung Tengah Diciduk
Polsek Bangun Rejo memberikan sanksi pembinaan kepada 30 orang yang melanggar aturan protokol kesehatan.
Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG TENGAH - Polsek Bangun Rejo memberikan sanksi pembinaan kepada 30 orang yang melanggar aturan protokol kesehatan.
Mereka diciduk saat berkumpul di lapo tuak pada malam takbiran, Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolsek Bangun Rejo AKP Ridho Rafika menerangkan, seluruh pelanggar protokol kesehatan digiring ke Mapolsek Bangun Rejo.
"Saat anggota (Polsek Bangun Rejo) melakukan patroli pengamanan malam takbiran, ada banyak orang berkerumun di lapo tuak Kampung Sidorejo," kata AKP Ridho Rafika, mewakili Kapolres AKBP Popon Ardianto Sunggoro, Senin (17/5/2021).
Saat itu, kata Ridho, mereka tengah asyik berkerumun sambil menenggak tuak.
Baca juga: Wahdi Minta Semua Pihak Taati Protokol Kesehatan Covid-19
"Para pelanggar protokol kesehatan ini asyik menenggak tuak, mendengarkan musik house dengan kencang, tidak mengenakan masker, dan tidak menjaga jarak," bebernya.
Setelah melakukan pendataan, polisi meminta para pelanggar membuat surat pernyataan.
"Mereka harus mematuhi surat pernyataan itu dan tidak kembali melanggar. Apabila masih melanggar, maka akan ada sanksi tegas lainnya," jelas Ridho. ( Tribunlampung.co.id / Syamsir Alam )