Bandar Lampung

Kembali Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran, BKD Bandar Lampung Nilai ASN Tertib

Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai masuk kerja hari ini, (Senin 16/5/2021).

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Reny Fitriani
Tribunlampung.co.id/Soma
ASN Pemkot Bandar Lampung aktif kerja. Kembali Masuk Kerja Pasca Libur Lebaran, BKD Bandar Lampung Nilai ASN Tertib 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bandar Lampung mulai masuk kerja hari ini, (Senin 16/5/2021).

Berdasar pantauan, satu per satu ASN mulai mendatangi masing-masing instansinya sejak pagi hari tadi.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Bandar Lampung Wakhidi menyebut pihaknya masih menunggu hasil rekap absensi dari masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

"Tidak ada pengawasan khusus terkait ASN yang membolos, hanya memonitor absensi saja," kaya dia.

Ia menilai, sejauh perkembangan yang ia terima, hampir secara keseluruhan ASN mulai masuk kerja dan aktif melakukan aktifitas secara normal.

"Hanya beberapa saja yang tidak masuk, karena laporan sakit dan juga pembatasan mobilitas," kata dia.

Baca juga: Masuk Kerja Pasca Lebaran, Mal Pelayanan Satu Atap Pemkot Bandar Lampung Lengang

Terpisah, Pemkot setempat yang menegaskan tidak adanya tambahan libur lebaran tahun 2021.

"Tidak boleh ASN nambah hari libur lebaran," kata Plh Sekretaris Daerah Kota Bandar Lampung Tole Dailami.

Ia menjelaskan terdapat sanksi disiplin ASN yang membolos di hari pertama bekerja usai libur Idul Fitri tersebut.

"Nanti kita tegur," ucapnya.

Baca juga: Siap-siap PNS Pesawaran Disanksi Nekat Bolos di Hari Pertama Masuk Kerja 

Untuk diketahui, sebelumnya, Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana mengeluarkan aturan mengenai larangan ASN untuk berpergian ke luar daerah selama masa Idul Fitri 2021.

Aturan tersebut tertuang pada edarannya nomor 800/523/I.09/2021 tentang Pembatasan kegiatan berpergian ASN selama Ramadan dan Idul Fitri 2021.

"Dalam rangka mencegah sabaran covid-19, ASN dan keluarganya dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah hingga 17 Mei," tulis Eva Dwiana dalam edarannya yang tertanda tangan pada 8 April lalu.

( Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved