Kasus Asusila di Bandar Lampung

Pakai Modus Ritual Mandi, Dukun di Bandar Lampung Cabuli Satu Keluarga

Warga Telukbetung Selatan, Bandar Lampung itu diduga melakukan perbuatan asusila terhadap tiga orang yang merupakan satu keluarga.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang dukun cabul di Bandar Lampung diamankan polisi.

Pria berinisial W (61) itu ditangkap Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan, Senin (17/5/2021) pagi.

Warga Telukbetung Selatan, Bandar Lampung itu diduga melakukan perbuatan asusila terhadap tiga orang yang merupakan satu keluarga.

Dari ketiga korban, ada satu yang masih di bawah umur.

Dengan dalih ingin membersihkan tubuh korban, W menggunakan modus yang disebutnya ritual mandi.

Pria berinisial W (61) dihadirkan dalam ekspose di Mapolsek Telukbetung Selatan, Senin (17/5/2021). ia diduga melakukan perbuatan asusila terhadap tiga orang yang merupakan satu keluarga.
Pria berinisial W (61) dihadirkan dalam ekspose di Mapolsek Telukbetung Selatan, Senin (17/5/2021). ia diduga melakukan perbuatan asusila terhadap tiga orang yang merupakan satu keluarga. (Tribunlampung.co.id/Joviter)

Baca juga: Korban Dukun Cabul di Bandar Lampung Diduga Tak hanya Satu Keluarga, Ada Seorang Janda

W sendiri yang memandikan korban-korbannya.

Saat itulah W melakukan pencabulan terhadap korbannya.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, tersangka diamankan di kediamannya.

"Ditangkap di rumahnya atas dugaan tindak pidana pencabulan," ujar Kapolsek, Senin (17/5/2021).

Baca juga: Kondisi Korban Dukun Cabul di Bandar Lampung Memprihatinkan, Korban Kesulitan Berjalan

Kapolsek mengatakan, penangkapan bermula dari laporan korban RA, warga Kecamatan Bumi Waras, Bandar Lampung, Sabtu (15/5/2021) lalu.

"Setelah kita lakukan penyelidikan, akhirnya pelaku dugaan cabul berinisial W kami bawa ke polsek untuk proses selanjutnya," kata Hari.

W mengaku sebagai dukun pengobatan tradisional.

W berdalih biasa mengobati anak kecil yang sakit karena gangguan makhluk halus.

"Mereka (korban) datang ke rumah saya minta bersihin karena sering kerasukan," kata W di Mapolsek Telukbetung Selatan, Senin (17/5/2021).

Mendapati permintaan tersebut, W akhirnya datang ke rumah korban.

Satu per satu anggota keluarga korban, termasuk anak di bawah umur, dimandikan oleh W.

W berdalih ritual mandi tersebut untuk menghilangkan aura negatif di tubuh para korbannya.

"Karena anaknya ini sering kesurupan, ibunya juga sering," kata W.

Kendati demikian, W mengaku mengambil kesempatan dalam pelaksanaan ritual mandi tersebut.

"Kalau perbuatan terhadap ibu dan anaknya saya akui karena khilaf," ujar W.

W juga mengaku menyukai korban lain yang disebut sebagai janda karena kemolekan tubuhnya.

Bahkan W tanpa ragu meminta untuk berhubungan badan dengan korban.

"Saya yang minta, dia kasih. Saya memang berniat nikahin dia," tutur W.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap tersangka W.

Pihaknya menduga ada korban lain yang dilakukan tersangka W.

"Dugaan ada. Karena itu, kami harap masyarakat yang merasa menjadi korban segera lapor ke kami," kata Hari.

Tersangka bakal dijerat pasal tindak pidana cabul anak di bawah umur, pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016 dengan pidana paling singkat 5 tahun.

"Kami juga mengamankan barang bukti baskom, gayung, celana, dan bra korban serta botol berisi minyak," imbuh Hari.

Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto membeberkan modus yang digunakan pelaku.

Menurut Kapolsek, W di lingkungan warga sekitar dikenal sebagai orang yang punya kelebihan atau disebut orang pintar.

Keahlian inilah yang disalahgunakan pelaku untuk mencabuli korbannya.

"Pelaku dipercaya punya keahlian spiritual. Kejadian itu dilakukan pelaku di rumah korban," kata Kapolsek.

Kapolsek menjelaskan, dugaan pencabulan bermula dari ritual mandi yang dilakukan W terhadap tiga orang korban yang masih satu keluarga.

Ritual diawali dengan memandikan suami korban, selanjutnya istri dan terakhir anak korban yang masih di bawa umur.

Ritual mandi tersebut dilakukan pelaku di rumah korban.

Setelah melakukan perbuatan tersebut pelaku meminta istri korban tidak memberi tahu suaminya.

Pasca kejadian tersebut, anak korban yang masih berusia 13 tahun mengalami sakit di bagian organ intim. 

"Ritual mandi untuk pembersihan diri dilakukan jelang bulan puasa, tepatnya 10 April kemarin," kata Kapolsek.

( Tribunlampung.co.id / Muhammad Joviter )

Baca berita Bandar Lampung lainnya

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved