Kasus Asusila di Bandar Lampung
FAKTA Dukun di Bandar Lampung Lakukan Perbuatan Asusila ke Anak di Bawah Umur
Sejumlah fakta terungkap dari kasus dukun di Bandar Lampung yang lakukan perbuatan asusila terhadap satu keluarga.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sejumlah fakta terungkap dari kasus dukun di Bandar Lampung yang lakukan perbuatan asusila terhadap satu keluarga.
Peristiwa dukun asusila di Bandar Lampung lakukan perbuatan asusila terhadap tiga orang, satu di antaranya masih di bawah umur, pada Sabtu (15/5/2021).
Pelaku asusila di Bandar Lampung berinisial W (61) itu, ditangkap Unit Reskrim Polsek Telukbetung Selatan, Senin (17/5/2021) pagi.
Berikut ini, sejumlah fakta yang terungkap dari kasus dukun di Bandar Lampung yang lakukan perbuatan asusila terhadap satu keluarga.
Dijerat Pasal 82
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, tersangka bakal dijerat pasal tindak pidana asusila anak di bawah umur, pasal 82 UU RI No 17 Tahun 2016.
Adapun hukumannya, kata Hari, pidana penjara paling singkat 5 tahun.
asusilai 3 Orang
Warga Telukbetung Selatan, Bandar Lampung itu diduga melakukan perbuatan asusila terhadap tiga orang yang merupakan satu keluarga.
Dari ketiga korban, ada satu yang masih di bawah umur.
Baca juga: Kondisi Korban Dukun Asusila di Bandar Lampung Memprihatinkan, Korban Kesulitan Berjalan
Dengan dalih ingin membersihkan tubuh korban, W menggunakan modus yang disebutnya ritual mandi.
W sendiri yang memandikan korban-korbannya.
Saat itulah W melakukan perbuatan asusila terhadap korbannya.
Ditangkap di Rumahnya
Kapolsek Telukbetung Selatan Kompol Hari Budianto mengatakan, tersangka diamankan di kediamannya.
"Ditangkap di rumahnya atas dugaan tindak pidana perbuatan asusila," ujar Kapolsek, Senin (17/5/2021).
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/dirudapaksa-saat-main-ke-rumah-teman-pelajar-korban-asusila-di-lampung-timur-alami-trauma.jpg)