Tanggamus
Giliran Oknum Kakon di Semaka Tanggamus Jadi Tersangka Hiburan Organ Tunggal
Kasus pembubaran hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka bertambah tiga tersangka lagi. Salah satunya oknum kepala pekon.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Kasus pembubaran hiburan organ tunggal di Pekon Karang Agung Kecamatan Semaka bertambah tiga tersangka lagi.
Salah satunya oknum kepala pekon berinisial RA.
Menurut Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, ketiganya ditetapkan tersangka baru hasil pemeriksaan secara maraton terhadap delapan tersangka yang sudah jadi tersangka.
Ketiga tersangka baru berinisial MR (22) yang berperan menjadi penghubung tersedianya organ tunggal Syila Music sekaligus tersangka penyalahgunaan narkoba.
Lalu RA (45) selaku kepala Pekon Karang Agung yang berperan sebagai penyandang dana.
Baca juga: 4 dari 23 Orang Diamankan dari Pembubaran Organ Tunggal di Tanggamus Lampung Positif Narkoba
Seorang lagi AR (22) beperan sebagai ketua penyelenggara organ tunggal.
Statusnya juga merupakan ketua pemuda Pekon Karang Agung. Dan kini dirinya masih dalam pengejaran dan ditetapkan DPO.
"AR selaku inisiator acara dan ketua pemuda Pekon Karang Agung masih dalam pencarian," kata Oni, didampingi Kasatreskrim Inspektur Satu Ramon Zamora dan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Inspektur Satu Ujang Srikandi, Selasa (18/5/2021).
Ia menjelaskan, peran oknum Kakon RA memberikan dana awal kepada pemilik jasa organ tunggal Syila Music sebesar Rp 5 juta.
Diduga uang itu berasal dari Dana Desa Pekon Karang Agung.
Sementara RK berperan sebagai penghubung dengan pihak organ tunggal dan memastikan bahwa kegiatan tersebut berizin kepolisian.
Itulah yang membuat pihak Syila Music menerima untuk berikan hiburan organ tunggal.
"Padahal faktanya Polsek Semaka dan Polres Tanggamus tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk acara tersebut," tambah Oni.
Lantas dalam pelaksanaannya kegiatan hiburan organ tunggal itu dilaksanakan dalam bentuk acara besar.
Saat itu juga dibebaskan adanya narkoba, minuman keras dan acara berlangsung sampai malam.
Menurut MR, sebagai ketua pemuda yang sudah jadi tersangka sebelumnya, pemuda-pemudi telah mengetahui jika kegiatan tersebut melanggar aturan pemerintah dan mereka siap menanggungnya.
Dia juga anak oknum Kepala Pekon RA.
"Kami akan menindak tegas dan memproses sesuai hukum yang berlaku. Itu juga sesuai perintah Kapolda Lampung, tidak ada musyawarah, tidak ada negosiasi terhadap hal tersebut," tegas Oni.
Ia juga menjelaskan, hiburan organ tunggal malam hari sangat rawan sebab dalam keramaian tersebut akan ada narkoba, minum keras, pencurian dan kekerasan, pencurian penggelapan serta pencurian kendaraan bermotor.
Ditambah lagi kondisi saat ini masih pandemi Covid-19.
Di dalamnya ada protokol kesehatan menghindari kerumunan.
Sedangkan saat hiburan organ tunggal di sana dihadiri lebih dari 800 orang.
"Tujuan saya adalah untuk menjaga Tanggamus dari penyebaran Covid-19. Sebab saat ini hanya Tanggamus yang masuk zona kuning dari 14 kabupaten/kota yang di Lampung. Oleh karena itu minta bantuan semua pihak membantu," kata Oni.
Meski begitu, ia menjelaskan saat ini pihaknya fokus pada kasus narkoba.
Sedangkan untuk perkara menyebabkan kerumunan ancaman pidananya di bawah lima tahun, sesuai dengan pasal 21 KUHAP, tatacara penahanan itu tidak masuk.
"Tetapi itu bukan berarti tidak diproses pidana (walaupun tidak ditahan), pidana tetap jalan. Terhadap semua yang terlibat menyebabkan kerumunan akan diperiksa," ujar Oni.
Sebelumnya, Polres Tanggamus menetapkan delapan tersangka, mereka adalah MR (22), sebagai penanggung jawab acara atau sebagai ketua pemuda.
Lalu M (24), YB (23), JU (24) dan WA (24) sebagai kru dari jasa hiburan Syila Music.
Pada mereka didapatkan berbagai barang bukti terkait narkoba.
Lantas tiga lainnya hasil tes urinenya positif.
Barang bukti dari mereka berupa dua pipa kaca pirek bekas pakai, satu alat isap sabu dari gelar air mineral, dua korek api gas, tujuh pipet plastik, empat sumbu pembakar, 20 plastik klip kemasan sabu bekas pakai, satu dompet warna hitam.
Lalu satu bungkus plastik klip berisi tiga plastik klip kecil berisi kristal putih 0,4 gram, satu tas warna krem, satu dompet warna cokelat, satu ponsel merek Vivo warna biru. ( Tribunlampung.co.id / Tri Yulianto)