Organ Tunggal Dibubarkan di Tanggamus
4 dari 23 Orang Diamankan dari Pembubaran Organ Tunggal di Tanggamus Lampung Positif Narkoba
23 orang yang diamankan dari pembubaran hiburan organ tunggal empat diantaranya positif konsumsi narkoba.
Penulis: Tri Yulianto | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - 23 orang yang diamankan dari pembubaran hiburan organ tunggal empat diantaranya positif konsumsi narkoba.
Menurut Kasatreskrim Polres Tanggamus Inspektur Satu Ramon Zamora, sambil diperiksa mereka juga jalani rapid antigen dan tes urine.
Pemeriksaan tersebut atas instruksi dari Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya dengan melibatkan tenaga medis dari Puskesmas Pasar Simpang, Kota Agung Timur.
"Kami langsung melakukan rapid antigen hasilnya ke-23 orang negatif Covid-19, namun hasil tes urine diketahui empat orang positif mengkonsumsi sabu," kata Ramon.
Selanjutnya terhadap empat orang tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satnarkoba, serta pengembangan terhadap penyedia sabu.
Dan terhadap semuanya dapat dikenakan pasal 93 Undang-Undang RI nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan atau junto pasal 510 KUHP.
Baca juga: Polisi Amankan Sound Sistem dan Alat Musik dalam Pembubaran Organ Tunggal di Tanggamus Lampung
( Tribunlampung.co.id / tri yulianto )