Bandar Lampung

Tersangka Korupsi Jalan Sutami Ajukan Praperadilan, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Hengki Widodo alias Koh Engsit, komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) yang ditetapkan tersangka kasus korupsi Jalan Ir Sutami - Sribawono resmi

Penulis: joeviter muhammad | Editor: soni
Tribun Lampung/Joeviter Muhammad
Kuasa hukum tersangka korupsi Jalan Ir Sutami - Sribawono, Ahmad Handoko memberikan keterangan. 

TRIBUN LAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Hengki Widodo alias Koh Engsit, komisaris PT Usaha Remaja Mandiri (URM) yang ditetapkan tersangka kasus korupsi Jalan Ir Sutami - Sribawono resmi mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjungkarang, Bandar Lampung.

Dalam sidang perdana Rabu (19/5/2021), Koh Engsit melalui kuasa hukumnya Ahmad Handoko mengajukan beberapa poin praperadilan yang diajukan. 

Poin pertama, kata Handoko bahwa perkara penetapan tersangka atas kliennya oleh Polda Lampung itu belum ada audit kerugian negaranya. Dengan pasal yang disangkakan adalah Pasal 2 dan 3 UU Tipikor. 

"Karena substansi pasal itu adalah adanya kerugian negara. Sedangkan dalam perkara ini belum ada audit BPK dan BPKP maupun audit lembaga lain dalam ketentuan undang-undang," ujar Handoko.

Baca juga: PN Tanjungkarang Belum Monitor Jadwal Sidang Praperadilan Tersangka Korupsi Jalan Ir Sutami

Menurutnya pekerjaan tersebut belum bisa dikatakan adanya kerugian negara. Sehingga pihaknya berpendapat dengan tidak adanya audit kerugian negara dari lembaga manapun, bahwa penetapan tersangka ini tidak memenuhi pasal 184 KUHP. 

Poin kedua, lanjutnya berdasarkan putusan mahkamah konstitusi itu tahapan proses suatu perkara harus ada penyelidikan, penyidikan dan baru ada penetapan tersangka. 

Sedangkan dalam perkara ini ada lima tersangka dan laporan polisi. "Khusus klien kami ini dengan laporan polisi nomor 490. Hengki ini belum pernah diperiksa sebagai saksi dalam perkara dia sendiri," kata Handoko.

Padahal dalam ketentuan mahkamah konstitusinya di samping ada dua alat bukti yang cukup harus diperiksa dulu tersangkanya. 

"Malah Hengki diperiksa untuk tersangka yang lain. Tetapi untuk tersangka beliau laporan polisi belum pernah diperiksa," kata Handoko.

Oleh karena itu, kuasa hukum tersangka meminta kepada hakim praperadilan yang diajukan tersebut bisa ditinjau oleh majelis hakim hingga status tersangka dapat dibatalkan.

Ditanya mengenai Polda Lampung masih menunggu hasil audit BPK terlebih dahulu, Handoko menjawab apabila Polda Lampung mau menetapkan tersangka harus ikut ketentuan aturan.

Menurut Handoko prosedur yang dilakukan penyidik tidak sesuai alur. Dimana ditetapkan tersangka terlebih dahulu baru kemudian dicari hasil audit mengenai kerugian negara.

"Kalau hanya keterangan saksi dan ahli tidak mengarah ke tersangka belum bisa memenuhi pasal 184," kata Handoko.(Tribun Lampung.co.id/Muhammad Joviter)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved