Lampung Barat
Dishub Lampung Barat Pasang 74 Plang Nama Jalan
Dishub Kabupaten Lampung Barat menyematkan 74 plang nama jalan yang tersebar pada sejumlah titik di Kecamatan Balik Bukit.
Penulis: Nanda Yustizar Ramdani | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG BARAT - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Lampung Barat menyematkan 74 plang nama jalan yang tersebar pada sejumlah titik di Kecamatan Balik Bukit.
Faktor yang utama yang menjadi penyebab pemasangan plang nama jalan tersebut lantaran terdapat sejumlah plang yang telah rusak, pudar, ataupun hilang.
Kepala Bidang (Kabid) Teknik Sarana dan Prasarana (TSP) Nurhadi Susilo mengamini pernyataan di atas.
“Iya, saat ini kami sedang melakukan pemasangan plang nama jalan yang dipasang di seputaran Kecamatan Balik Bukit,” ujar dia mewakili Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Lampung Barat Raswan, Kamis (20/5/2021).
Nurhadi menambahkan, 74 plang nama jalan yang dipasang merupakan akumulasi dari 37 nama jalan.
“Sebenarnya hanya 37 nama jalan yang kita pasangkan, hanya saja dipasangkan 2 titik bolak balik," terang dia.
Baca juga: 8 Pekon dan 1 Kelurahan di Lampung Barat ODF
"Sehingga berjumlah 74 plang,” imbuhnya.
Pemasangan plang nama jalan tersebut, lanjut Nurhadi, mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 1994 tentang Nama Nama Jalan di Lampung Barat.
"Kita merujuk pada Perda Nomor 4 tahun 1994 untuk pemasangan plang nama jalan ini," ungkapnya.
Sedangkan untuk nama-nama jalannya sendiri, kata Nurhadi, memang telah ditetapkan sebelumnya.
Baca juga: 2 Pekon di Lampung Barat Ikut Serta dalam Program Pemajuan Kebudayaan Desa
"Jadi kita tidak merubah nama jalan," kata dia.
Nurhadi mengharapkan, dengan pemasangan plang nama jalan tersebut, akan memudahkan akan para penggunaan jalan dalam mencari alamat.
"Selain itu, warga yang bermukim juga tidak kesulitan untuk menyematkan alamatnya tempat tinggalnya," tandasnya.
( Tribunlampung.co.id / Nanda Yustizar Ramdani )