Berita Terkini Artis
Penyanyi Reza Artamevia Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Pengacara Keberatan
Pengacara penyayi Reza Artamevia keberatan setelah kliennya dituntut Jaksa dengan hukuman 1 tahun 6 bulan masa tahanan.
Penulis: ari wibowo prakoso | Editor: Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Pengacara penyayi Reza Artamevia keberatan setelah dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman 1 tahun 6 bulan masa tahanan.
Pada sidang kali ini, beragendakan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam tuntutannya, JPU mengatakan jika Reza Artamevia terbukti bersalah dengan mengonsumsi narkoba golongan satu yang diatur dalam UU Republik Indonesia.
JPU menuntut Reza Artamevia dengan hukuman 1 tahun 6 bulan masa tahanan.
"Menyatakan menjatuhkan pidana ke Reza dengan hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan dikurangi selama masa rehabnya di Lido, Sukabumi," ujar Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, dilansir dari Tribunnews.com, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: JPU Belum Siap, Sidang Pembacaan Tuntutan Reza Artamevia Kembali Ditunda
Terkait tuntutan 1,5 tahun penjara yang dibacakan jaksa hari ini, pengacara menilai tuntutan tersebut terlalu berat.
Saksikan, YouTube video berita terkini Artis Reza Artamevia di kanal YouTube Tribun Lampung News Video.
Hal tersebut disampaikan oleh pengacara Reza Artamevia, Benny Hehanusa.
Benny Hehanusa pun meminta waktu satu minggu.
Permintaan itu digunakan untuk merumuskan pledoi atau pembelaan atas tuntutan yang dijatuhkan kepada kliennya tersebut.
Baca juga: Reza Artamevia Kecewa Sidang Tuntutan Kembali Ditunda, Berharap Dapat Hukuman Ringan
Mengutip dari Tribunnews.com dengan judul Merasa Keberatan, Kuasa Hukum Reza Artamevia: Dia Ini Pemakai Bukan Pengedar Kelas Kakap, kuasa Hukum Reza Artamevia menyebut kliennya bukanlah pengedar narkoba kelas kakap.
Tidak sewajarnya mendapatkan hukuman seberat itu.
Meski diberi tuntut hukuman penjara oleh jaksa, Benny mengungkapkan kliennya adalah pemakai dan mempunyai hak sebagai warga negara.
"Walaupun pasal yang disangkakan dia adalah pemakai. Tapi lagi lagi, hak dia sebagai warga negara itu juga harus kita perjuangkan sesuai dengan undang undang yang berlaku," ujar Benny.
Oleh sebab itu, Benny kembali menegaskan bahwa kliennya bukanlah pengedar kelas kakap yang harusnya tidak mendapat hukuman penjara.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/penyayi-reza-artamevia-dituntut-15-tahun-penjara-kuasa-hukum-keberatan-siap-ajukan-pembelaan.jpg)