Kantor Polisi Dibakar di Lampung
Satu Kepala Desa Ditetapkan Sebagai Tersangka Perusakan dan Pembakaran Mapolsek Candipuro
Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ada satu kepala desa.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Polisi telah menetapkan 10 tersangka dari 14 orang yang telah diamankan terkait peristiwa perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro, pada Rabu (18/5/2021).
Polda Lampung melalui Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad mengatakan dari 10 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka ada satu kepala desa.
"Berdasarkan hasil penyidikan kami sudah menetapkan 10 orang tersangka dari 14 orang yang telah diamankan terkait pembakaran Mapolsek Candipuro. Satu orang tersangka merupakan kepala desa," kata Pandra, Jumat (21/5/2021).
Lanjut Pandra, kepala desa yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut merupakan Kepala Desa Beringin Raya yang berinisial DK.
"Dari hasil penyidikan dan penyelidikan DK memenuhi unsur-unsur pidana sebagaimana diduga menjadi provokasi, menyebarkan via medsos, bahkan menyiapkan kata-kata provokatif untuk disebarkan," kata Pandra.
"Saat kejadian DK terbukti terlibat mengumpulkan warga sebelum terjadinya pengerusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro oleh ratusan warga," tutupnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )