Tulangbawang

Abaikan Surat Edaran Bupati Tulangbawang, Polisi Bubarkan Hiburan Kuda Lumping

Polsek Rawapitu membubarkan acara khitanan yang menyajikan hiburan rakyat kuda lumping

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: soni
tribun lampung/endra zulkarnain
Abaikan Surat Edaran Bupati Tulangbawang, Polisi Bubarkan Hiburan Kuda Lumping 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Polsek Rawapitu membubarkan acara khitanan yang menyajikan hiburan rakyat kuda lumping di wilayah setempat.

Ini merupakan langkah tegas untuk mencegah kerumunan yang berpotensi menjadi rantai penyebaran Covid 19.

Pembubaran acara khitanan tersebut berlangsung hari Sabtu (22/05/2021), pukul 11.00 WIB, di Kampung Duta Yoso Mulyo, Kecamatan Rawa Pitu, Kabupaten Tulangbawang.

"Ya kemarin kami bersama Kepala Kampung dan Satgas Kampung Tanggung Nusantara (KTN) membubarkan acara khitanan yang menyajikan hiburan kuda lumping di Kampung Duta Yoso Mulyo," ujar Kapolsek Rawapitu Ipda Zulian, Minggu (23/05).

Zulian menegaskan, acara tersebut terpaksa dibubarkan karena menimbulkan kerumunan warga yang menonton hiburan kuda lumping.

Baca juga: Artis Baim Wong Kesal Dibohongi Pengamen Kuda Lumping

"Ini kan berpotensi terjadinya penularan Covid-19, yang saat ini kita ketahui bersama pandeminya masih berlangsung," terang Kapolsek.

Setelahnya, petugas kepolisian melakukan tindakan persuasif kepada warga yang datang ke acara khitanan tersebut agar membubarkan diri.

Kapolsek menambahkan, hiburan kuda lumping merupakan festival adat dan budaya masyarakat. 

Akan tetapi karena masih suasana pandemi Covid-19 jadi harus di bubarkan.

"Polsek sama sekali tidak pernah mengeluarkan izin keramaian untuk acara tersebut karena yang berhak mengeluarkan izin adalah Satgas Covid-19 Kabupaten," ucapnya.

Pembubaran acara khitanan tersebut berjalan dengan aman dan kondusif.

"Pihak sohibul hajat menerima dengan baik, dan mereka mengakui telah berbuat salah karena menggelar acara yang tidak sesuai dengan surat edaran dari Bupati Tulangbawang," tandas Kapolsek.

Sebagaimana diketahui, Bupati Tulangbawang Winarti kembali mengeluarkan surat edaran peniadaan pesta hajatan diwilayah Tulangbawang.

Surat edaran bernomor 360/II/VIII/TB/V/2021 itu berlaku terhitung hari ini tanggal 16 Mei sampai 31 Mei 2021.

Jika sebelumnya pesta hajatan dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB siang hari, dalam SE terbaru ini pesta hajatan di Tuba ditiadakan baik siang maupun malam hari.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved