Berita Terkini Nasional

Wanita Ditangkap Polisi karena Kasus Narkoba, Suami Pertama Dipenjara, Suami Kedua Ditembak Mati

Seorang wanita ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, suami kedua wanita tersebut ditembak mati polisi karena kasus serupa.

tribunlampung.co.id/deni
Ilustrasi narkoba. Seorang wanita ditangkap polisi karena kasus narkoba, suami pertama dipenjara, suami kedua ditembak mati. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SUMATERA BARAT - Seorang wanita ditangkap polisi karena terjerat kasus narkoba. Sebelumnya, suami kedua wanita tersebut ditembak mati polisi karena kasus serupa.

Sementara, suami pertama wanita tersebut masih mendekam dipenjara.

Tersangka wanita yang ditangkap polisi berinisial FA (26).

Ia merupakan warga Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat.

FA ditangkap polisi karena menjadi bandar narkoba pada Minggu (23/5/2021).

Baca juga: Nasib Preman setelah Teriak Maling hingga Keroyok Tentara Marinir di Terminal

Sementara, suami kedua FA ditembak mati polisi pada 13 April 2021.

Ilustrasi narkoba. Seorang wanita ditangkap polisi karena kasus narkoba, mantan suami dipenjara, suami ditembak mati.
Ilustrasi narkoba. Seorang wanita ditangkap polisi karena kasus narkoba, suami pertama dipenjara, suami kedua ditembak mati. (tribunlampung.co.id/deni)

Saat itu, suami FA yang juga menjadi bandar narkoba, berusaha kabur saat hendak ditangkap polisi.

"FA kita tangkap pada Minggu (23/5/2021) bersama dengan lima pelaku lainnya," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Desneri yang dihubungi Kompas.com, Senin (24/5/2021).

FA, lanjut Desneri, berasal dari keluarga yang tidak jauh dari masalah narkoba.

Suami pertama FA dipenjara di Pekanbaru, Riau juga karena kasus narkoba.

Baca juga: Bocah Korban Kecelakaan Merangkak dari Jurang, Gedor Rumah Warga Menangis Minta Tolong

"Kemudian, suaminya yang kedua juga kasus narkoba dan beberapa waktu lalu ditembak polisi karena berupaya kabur," kata Desneri.

Ia menjadi bandar narkoba di wilayah Payakumbuh dan Limapuluh Kota, Sumatera Barat, setelah menjanda.

Kronologi penangkapan

Desneri menjelaskan, penangkapan FA berawal ditangkapnya tersangka FB (28) di salon miliknya di Kecamatan Payakumbuh, Minggu (23/5/2021) pukul 20.00 WIB.

Setelah diinterogasi, barang tersebut didapat dari FA dan FA dipancing dan ditangkap di salon tersebut.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved