Berita Terkini Nasional

Bupati Etik Suryanti Copot Plt Camat Sukoharjo, Buntut Acara Halalbihalal Viral

Buntut dari acara halalbihalal di kantor Kecamatan Sukoharjo, Plt Camat Sukoharjo dicopot dari jabatannya oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryanti.

Penulis: Bambang Irawan | Editor: Noval Andriansyah
Kanal YouTube Tribun Jateng
Ilustrasi. Buntut dari acara halalbihalal di kantor Kecamatan Sukoharjo, Plt Camat Sukoharjo dicopot dari jabatannya oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryanti. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Buntut dari acara halalbihalal di kantor Kecamatan Sukoharjo, Plt Camat Sukoharjo dicopot dari jabatannya oleh Bupati Sukoharjo Etik Suryanti.

Acara halalbihalal yang digelar satu di antara partai politik tersebut sempat viral di media sosial.

Halalbihalal dihadiri camat dan para lurah se-Kecamatan Sukoharjo diselenggarakan satu partai di Kantor Kecamatan Sukoharjo pada Rabu (19/5/2021).

Inspektur Sukoharjo, Djoko Poernomo, mengatakan sudah memanggil Plt Camat dan empat lurah terkait video viral acara halalbihalal.

"Tapi saya belum bisa memberikan keterangan atau kesimpulan karena kami masih perlu memanggil 10 lurah. Mungkin ada beberapa pihak yang terlibat atau tahu kejadiannya bagaimana dan pelanggarannya di mana," kata Djoko dikonfirmasi Kompas.com, Senin (24/5/2021).

Berdasarkan keterangan sementara, mereka diundang untuk menghadiri acara halalbihalal yang diselenggarakan salah satu partai.

Meski demikian, Djoko mengatakan masih akan mendalami keterlibatkan mereka dalam acara tersebut.

"Jadi undangannya bukan dari pihak pemerintah kecamatan, tapi dari partai. Kita akan dalami mereka diundang itu terus ngapain, atau mereka ikut memfasilitasi umpamanya begitu," ungkap dia.

Djoko mengungkap Bupati Sukoharjo telah mengambil keputusan dengan mencobot HD dari Plt Camat Sukoharjo.

Pencopotan HD berkaitan dengan pelanggaran disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010.

Pasalnya, kata Djoko, HD melanggar surat edaran bupati terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) karena pandemi Covid-19.

Justru, camat tersebut melanggar SE Bupati dan ikut hadir dalam acara halalbihalal.

"Bupati sudah mengambil keputusan memberhentikan yang bersangkutan (HD) dari Plt Camat. Hari ini SK ditandatangani," kata Djoko.

Djoko memastikan, belum memberikan sanksi kepada para lurah karena pemeriksaan belum selesai.

Namun, para lurah tersebut dipastikan juga akan mendapatkan sanksi sesuai keterlibatan mereka dalam acara tersebut.

"(Pemeriksaan) lurah belum selesai. Karena tingkat atau beban kesalahan itu juga dari jabatannya. Kalau lurah ya ditingkat kelurahan. Kalau kecamatan ya tingkat camat. Mungkin sanksinya ya lebih tinggi di camat," tutur dia.

Dikatakan Djoko, pemeriksaan terhadap 10 lurah yang lain dijadwalkan pada Selasa (25/5/2021).

"Ini sudah saya tanda tangani besok pemanggilan lurah-lurah yang lain," ungkapnya.

Bupatu Sukoharjo Etik Suryani menambahkan mencopot Plt Camat Sukoharjo HD dan mengembalikan ke jabatan lama, yakni Lurah Gayam.

"Jabatan Plt Camat Sukoharjo kami copot dan kami kembalikan ke jabatan difinitifnya Lurah Gayam," kata Etik dalam keterangan tertulisnya, Senin (24/5/2021).

Etik menambahkan pencopotan Plt Camat Sukoharjo tersebut karena telah melanggar SE Bupati tentang PPKM.

Pascakejadian itu, pihaknya mengatakan akan memberikan pembinaan kepada aparatur sipil negara (ASN) agar disiplin dan patuh terhadap peraturan pemerintah.

Sebagaimana diketahui, video yang menayangkan camat dan lurah se Kecamatan Sukoharjo menghadiri acara halalbihalal viral di media sosial.

Dalam video yang beredar terdapat banner bertuliskan halalbihalal camat dan lurah se-Kecamatan Sukoharjo bersama salah satu partai di Sukoharjo.

Acara halalbihalal tersebut juga dihibur dengan pertunjukan musik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buntut Video Viral Halalbihalal di Sukoharjo, Plt Camat Dicopot dan 10 Lurah Diperiksa"

Videografer Tribunlampung.co.id / Bambang Irawan

Baca berita Viral lainnya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved