Cara Daftar dan Jadwal PPDB 2021 Jawa Barat

Persiapan PPDB pun sudah dimulai pada 17 Mei 2021 dengan pembagian akun ke sekolah, yakni SMP dan MTS di Jawa Barat.

Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Kolase: ppdb.disdik.jabarprov.go.id / jabar.tribunnews.com
Ilustrasi. Cara Daftar dan Jadwal PPDB 2021 Jawa Barat. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2021 untuk SMA, SMK, dan SLB di Jawa Barat segera dibuka dalam hitungan hari. 

Lulusan jenjang sebelumnya, yakni SMP dan MTS, dapat bersiap bersama pihak sekolah untuk menghadapi PPDB 2021.

Melansir dari Tribunjabar.id, Rabu (26/5), Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Dedi Supandi, mengatakan persiapan PPDB pun sudah dimulai pada 17 Mei 2021 dengan pembagian akun ke sekolah, yakni SMP dan MTS di Jawa Barat.

Akun diserahkan ke sekolah oleh panitia PPDB Disdik Jabar melalui koordinasi tim pendataan Dapodik SMP dan MTS di tingkat kabupaten dan kota.

Dia mengimbuhkan, pada 15 sampai 18 Mei 2021, dilakukan input data atau daya tampung sekolah oleh SMA, SMK, dan SLB.

Baca juga: Apa Itu PPDB? Apa Kepanjangan PPDB?

Kemudian pada 18 sampai 21 Mei 2021 dilakukan verifikasi kuota sekolah oleh admin Cabang Dinas Pendidikan Wilayah.

Di tanggal 18 Mei 2021 pula, dilakukan pembagian akun kepada siswa oleh MTS dan SMP.

Ilustrasi. Cara Daftar dan Jadwal PPDB 2021 Jawa Barat.
Ilustrasi. Cara Daftar dan Jadwal PPDB 2021 Jawa Barat. (Kolase: ppdb.disdik.jabarprov.go.id / jabar.tribunnews.com)

Kemudian sampai 30 Mei 2021, dilakukan upload nilai rapor oleh sekolah atau operator bersama siswa, atau oleh panitia sekolah yang ditunjuk jika jaringan internet tidak baik, ke http://sekolah.ppdb.disdik. jabarprov.go.id.

Pada 21 Mei sampai 5 Juni 2021 dilakukan upload dokumen khusus seperti jalur prestasi kejuaraan melalui piagam dan foto, jalur perpindahan orang tua atau anak guru melalui surat tugas, jalur afirmasi KETM melalui kartu terdaftar pada DTKS, kemudian jalur kondisi tertentu melalui surat tugas atau SKTM bencana.

Pada 4 sampai 6 Juni 2021 dilakukan verifikasi kelulusan SMP.

Baca juga: Siswi Pemegang 700 Piala tak Diterima PPDB, Disdik DKI Jelaskan Penyebabnya

"PPDB ada dua tahap. Jika tidak lolos Tahap 1, dapat mendaftar di Tahap 2. Jika diterima di Tahap 1, tidak mengundurkan diri saat daftar ulang, sistem akan mengunci dan tidak bisa mendaftar di Tahap 2," kata Dedi Supandi melalui ponsel, Kamis (20/5).

Masa Pendaftaran Tahap I PPDB SMA dan SMK dilakukan pada 7-11 Juni 2021.

Untuk SMA, dibuka jalur afirmasi, jalur perpindahan tugas, dan jalur prestasi melalui nilai rapor dan kejuaraan.

Pada Tahap I ini di SMK, dibuka jalur afirmasi, prioritas terdekat, perpindahan tugas, prestasi kejuaraan, dan prestasi rapor.

PPDB Tahap 2 dibuka tanggal 25 Juni sampai dengan 1 Juli 2021.

Untuk SMA pada tahap ini dibuka dengan jalur zonasi, sedangkan SMK dibuk untuk jalur prestasi rapor umum.

"PPDB 2021, sekolah di mana saja sama. Semua sekolah mampu mengembangkan potensi peserta didik," katanya.

Dedi mengatakan PPDB diselenggarakan oleh setiap satuan pendidikan SMA, SMK, dan SLB di Provinsi Jawa Barat dan sepenuhnya menjadi kewenangan dan tanggung jawab kepala sekolah bersama dewan guru yang dikoordinasikan kepada Cabang Dinas Pendidikan Wilayah untuk diteruskan kepada Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

"Ini untuk menghasilkan PPDB yang objektif, akuntabel, dan transparan," ucapnya.

Dedi mengatakan, kuota PPDB SMA sebagian besar terdiri atas jalur zonasi, yakni sebanyak 50 persen.

Untuk jalur afirmasi dialokasikan 20 persen, terdiri atas afirmasi KETM dan disabilitas sebanyak 15 persen, serta jalur Kondisi Tertentu sebanyak 5 persen.

Jalur PPDB Kondisi Tertentu ini ditujukan bagi masyarakat yang terdampak kondisi tertentu seperti petugas penanganan Covid-19 sampai korban bencana alam atau sosial yang dapat mengganggu kelancaran PPDB putra-putrinya.

Jalur lainnya dalam PPDB untuk SMA adalah jalur perpindahan tugas orang tua atau wali atau jalur anak guru sebanyak 5 persen.

Kemudian jalur prestasi sebanyak 25 persen atau sisa kuota.

Jalur prestasi ditentukan dengan nilai rapor kejuaraan akademik dan non akademik.

Sedangkan, jalur PPDB untuk tingkat SMK didominasi oleh jalur prestasi yakni sebesar 65 persen, terdiri atas prestasi kejuaraan sebesar 5 persen dan prestasi rapor sebesar 60 persen.

Jalur rapor ini terdiri atas jalur unggulan untuk persiapan kelas industri sebesar 35 persen dan umum sebesar 25 persen.

Jalur afirmasi di SMK dialokasikan sebanyak 20 persen, yakni untuk KETM, disabilitas, dan kondisi tertentu seperti PPDB SMA. Kemudian jalur prioritas terdekat disediakan sebanyak 10 persen, dan jalur perpindahan tugas orang tua atau wali dan anak guru sebanyak 5 persen. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Novilia )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved