CPNS 2021

Apa Itu SKB CPNS 2021?

SKB CPNS 2021 baru dapat ditempuh oleh peserta setelah terlebih dahulu lolos di seleksi berkas dan SKD CPNS 2021.

Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Kolase Dok BKN/Kompas.com
Ilustrasi. Apa Itu SKB CPNS 2021?. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Banyak pelamar CPNS 2021 yang masih awam terkait istilah-istilah dalam proses seleksi pegawai negara tersebut.

Satu di antaranya adalah Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

SKB CPNS 2021 baru dapat ditempuh oleh peserta setelah terlebih dahulu lolos di seleksi berkas dan SKD CPNS 2021.

Hasil nilai antara SKD CPNS 2021 dan SKB CPNS 2021 nantinya akan diintegrasikan untuk menentukan siapa saja yang lolos ke tahap pemberkasan.

Berdasarkan Permenpan RB No.24/2019 mengenai passing grade, nilai sub test SKD yang dapat dinyatakan lolos passing grade adalah Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 126, Tes Intelegensi Umum (TIU) 80, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) 65.

Baca juga: Apa Itu SKD CPNS 2021?

Peraturan Kemenpan RB Nomor 36 Tahun 2018 menyebutkan SKB meliputi beberapa tes.

Mulai dari computer assisted test (CAT), tes potensi akademik, tes praktik kerja, tes bahasa asing, tes fisik atau kesamaptaan, psikotes, tes kesehatan jiwa, dan/atau wawancara.

341 CPNS Bandar Lampung Tahun 2019 Terima SK
Ilustrasi. Apa Itu SKB CPNS 2021? (Tribunlampung.co.id/Soma)

Jumlah tes selama pelaksanaan SKB ini berbeda-beda setiap instansi pemerintah.

Sejumlah instansi hanya mensyaratkan SKB dilakukan hanya lewat CAT.

Sementara, banyak pula instansi yang mensyaratkan pelamar CPNS melakukan sejumlah tahapan seleksi dari psikotes hingga wawancara.

Baca juga: Cara Daftar dan Syarat CPNS 2021 Untuk Lulusan SMA

Setiap formasi akan dihadapkan dengan jenis ujian berbeda.

Umumnya, pelamar akan dihadapkan dengan ujian CAT dengan soal-soal seputar bidang yang dilamar.

Sebelum melaksanakan SKB CPNS 2021, peserta terlebih dulu lulus di SKD CPNS 2021.

Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) adalah tes kedua setelah pendaftar lolos seleksi administrasi.

SKD menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT) yang terbukti tidak ada celah kecurangan.

Sebagai informasi, materi SKD yang akan diujikan meliputi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Jumlah soalnya sendiri mencapai 100 buah.

Dalam tiap seleksi, peserta wajib melewati ambang batas nilai atau passing grade yang telah ditetapkan. 

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Menteri PANRB Nomor 24 Tahun 2019.

Untuk nilai ambang batas SKD CPNS 2021 setiap jalur berbeda-beda.

Nilai peserta SKD CPNS 2021 akan diolah terlebih dahulu mengingat satu formasi tidak dilamar oleh peserta dari satu titik lokasi (Tilok).

Kemudian, digabungkan dengan hasil SKD CPNS 2021 dari berbagai titik lokasi.

Untuk pemeringkatan nilai SKD CPNS 2021 juga harus menyertakan hasil SKD Peserta P1/TL.

Kemudian, hasilnya akan diumumkan serentak, baik instansi pusat maupun daerah pada beberapa bulan mendatang.

Demikianlah pengertian terkait apa itu SKB CPNS 2021. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Novilia )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved