CPNS 2021

Apa Itu SKD CPNS 2021?

SKD CPNS 2021 merupakan langkah selanjutnya yang harus dihadapi setelah lolos seleksi administrasi.

Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id/Soma
Ilustrasi. Pengertian SKD CPNS 2021, Seleksi Kedua di CPNS 2021 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Perhelatan akbar CPNS 2021 akan segera digelar.

Sejak jauh-jauh hari, para peserta mempersiapkan diri untuk bertarung di Seleksi Kompetensi Dasar (SKD). 

Sebab, tes SKD CPNS 2021 merupakan langkah selanjutnya yang harus dihadapi setelah lolos seleksi administrasi.

Lalu, apakah arti dari SKD CPNS 2021?

SKD CPNS 2021 merupakan singkatan dari Seleksi Kompetensi Dasar adalah tes tingkat pertama yang diperuntukan bagi pelamar CPNS 2021.

Baca juga: BKN Tetapkan 429 Formasi CPNS di Lingkungan Pemprov Lampung

Tes SKD CPNS 2021 sendiri berjumlah 100 soal yang terdiri terdiri dari tiga kelompok pertanyaan.

Mulai dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Ilustrasi. Cara Kerjakan Soal Tes SKD CPNS 2021.
Ilustrasi. Pengertian SKD CPNS 2021, Seleksi Kedua di CPNS 2021. (Kolase: Dok. Humas Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan / Kemenko PMK)

Berikut adalah rincian tes SKD CPNS 2021:

1. Tes Wawasan Kebangsaan (TWK)

TWK dimaksudkan untuk menilai penguasaan pengetahuan dan kemampuan mengimplementasikan nasionalisme, integritas, bela negara, pilar negara, bahasa Indonesia, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.

Baca juga: Cara Kerjakan Soal Tes SKD CPNS 2021, Nilai Tinggi Bukan Lagi Angan-Angan

Tes tersebut mencakup sistem tata negara Indonesia, sejarah perjuangan bangsa, peran bangsa Indonesia dalam tatanan regional maupun global, serta kemampuan berbahasa Indonesia secara baik dan benar.

Tes ini ditujukan karena pelamar kelak akan menjadi Aparatur Sipil Negara yang berwawasan kebangsaan.

2. Tes Inteligensia Umum (TIU)

Sedangkan TIU dimaksudkan untuk menilai intelegensia peserta seleksi.

Pertama, kemampuan verbal atau kemampuan menyampaikan informasi secara lisan maupun tulisan.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved