Apa Itu Jalur Afirmasi dalam PPDB 2021?

Jalur afirmasi disediakan untuk siswa yang menerima program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
Kolase: ppdb.disdik.jabarprov.go.id / jabar.tribunnews.com
Ilustrasi. Arti Jalur Afirmasi dalam PPDB 2021 

3. Jalur perpindahan orangtua/wali maksimal 5%.

4. Jika ada sisa kuota, jalur prestasi dapat dibuka, bisa berdasarkan UN ataupun prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Jalur ini, dengan demikian, maksimal 30%.

Lalu, apakah ada dampak dari adanya PPDB 2021?

Ketika PPDB berlandaskan pada hasil tes, sekolah memang lebih homogen.

Menjadi tidak adil ketika terdapat sekolah homogen yang mayoritas siswanya siap belajar dan orangtua mereka siap untuk mendukung anak belajar, sementara di sekolah lainnya berkumpul siswa dengan kondisi yang sebaliknya.

Guru yang efektif adalah guru yang mampu menggunakan berbagai strategi dan pendekatan dalam mengajar anak-anak dengan kemampuan yang berbeda-beda.

Satu hal yang bisa dilakukan adalah meningkatkan kapasitas guru-guru dalam menggunakan pendekatan yang beragam (differentiated instruction).

Mendidik semua anak tanpa diskriminasi adalah tugas setiap satuan pendidikan. Prinsip ini berlaku untuk semua, pemerintah pusat, daerah, sekolah dan juga guru.

Dengan aturan yang lebih fleksibel, diharapkan praktik-praktik negatif tidak lagi terjadi karena tidak ada lagi anak yang tidak mendapatkan sekolah.

Harapan orangtua dan anak untuk bisa masuk sekolah tertentu terjadi ketika kualitas pendidikan tidak merata.

Maka dengan perubahan sistem PPDB ini, pemerataan kualitas belajar di seluruh sekolah menjadi prioritas pemerintah baik di pusat maupun di daerah.

Maka dalam jangka menengah dan jangka panjang, harapannya tidak ada lagi orangtua yang menggunakan cara yang melanggar aturan dalam mendaftarkan anaknya karena kualitas sekolah sama baiknya. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Novilia )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved