Curanmor di Pringsewu

Tadah Motor Curian, Ayah dan Anak Meringkuk di Sel Tahanan Polsek Pringsewu Kota

Dua penadah motor curian yang diamankan Polsek Pringsewu Kota ternyata berstatus ayah dan anak.

Tribunlampung / Robertus Didik
Dua penadah motor curian yang diamankan Polsek Pringsewu Kota ternyata berstatus ayah dan anak. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Dua penadah motor curian yang diamankan Polsek Pringsewu Kota ternyata berstatus ayah dan anak.

Keduanya menadah motor yang dicuri di tempat wisata di Talang Indah, Pringsewu.

Kapolsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri menjelaskan, pengungkapan perkara curanmor ini bermula dari penyelidikan kasus curanmor lain.

Dari penyelidikan tersebut, polisi mendapati data dan informasi terkait sepeda motor Honda CBR Repsol BE 7198 UO milik Deni Setiawan (34), warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu.

Atas informasi ini, petugas menindaklanjuti dengan mengamankan satu tersangka penadah berinisial DS (29), warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Tanggamus.

Baca juga: BREAKING NEWS Motor Honda CBR Dicuri di Talang Indah Pringsewu, Ditemukan di Bengkunat

Setelah mengamankan DS, petugas mendapat keterangan bila sepeda motor itu telah dikuasai oleh A (49), warga Sumberagung, Kecamatan Ngambur, Kabupaten Pesisir Barat.

Setelah ditelusuri, A ternyata merupakan ayah tiri DS.

Kini keduanya meringkuk di Lampung Selatan tahanan Mapolsek Pringsewu Kota.

A dan DS terancam pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

Baca juga: 2 Penadah Motor Curian di Talang Indah Pringsewu Diringkus, 2 Eksekutor Buron

"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (27/5/2021).

DS dan A ditangkap pada Rabu (26/5/2021) kemarin.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku utama, yaitu Rs dan Ek.

Atang menceritakan, DS dihubungi oleh Rs dan Ek yang akan menggadaikan sepeda motor Honda CBR.

Menurut DS, motor itu digadai oleh orang kalah judi.

"DS menerima gadai sepeda motor tersebut senilai Rp 4 juta," ungkap Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (27/5/2021).

Selanjutnya DS menjual sepeda motor itu kepada A seharga Rp 6 juta.

Sementara sepeda motor curian ini dipakai sendiri oleh A.

Atas keterkaitan tersebut, petugas mengamankan kedua orang yang dianggap penadah ini.

DS dan A akan dikenakan pasal 480 KUHP tentang penadahan barang hasil kejahatan.

"Ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara," tegas Atang.

Sementara Rs dan Ek masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ditemukan di Bengkunat

Petugas jajaran Polres Pringsewu berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di tempat wisata Talang Indah pada 8 Maret 2021 lalu.

Polisi menemukan sepeda motor Honda CBR Repsol BE 7198 UO milik Deni Setiawan (34), warga Kelurahan Pringsewu Timur, Kecamatan Pringsewu, Kabupaten Pringsewu, itu di Bengkunat, Pesisir Barat.

Kini sepeda motor berikut dua tersangka sudah diamankan di Mapolsek Pringsewu Kota.

Kedua tersangka berinisial DS (29), warga Pekon Sumbermulyo, Kecamatan Sumberrejo, Kabupaten Tanggamus, dan A (49), warga Sumberagung, Kecamatan Ngambur, Pesisir Barat.

Kepala Polsek Pringsewu Kota Kompol Atang Samsuri mengungkapkan, kedua tersangka diamankan pada Rabu (26/5/2021) lalu.

"Pengungkapan perkara tersebut berkat kerja keras personel dan kerja sama kita dengan Satreskrim Polres Pringsewu," ungkap Atang, mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri, Kamis (27/5/2021).

Berkat kolaborasi itu, tambah dia, tim gabungan Tekab 308 Polres Pringsewu dan Polsek Pringsewu Kota yang dipimpin  Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata membuahkan hasil.

Diketahui, Deni Setiawan (34) kehilangan sepeda motor Honda CBR Repsol BE 7198 UO saat berkunjung ke tempat wisata Talang Indah, Pringsewu, 8 Maret 2021 lalu.

Saat itu korban sedang membuat konten video di lokasi.

Atas kejadian itu, Deni merugi hingga Rp 37 juta.

Selanjutnya korban melapor ke Polsek Pringsewu Kota. ( Tribunlampung.co.id / Robertus Didik B )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved