CPNS 2021

Apa Itu TKP dalam CPNS 2021

Bagi para peserta CPNS 2021, penting untuk mengetahui apa itu TKP. TKP adalah singkatan dari Tes Karakteristik Pribadi.

Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
grafis tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi. Apa Itu TKP dalam CPNS 2021? 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 tinggal menghitung hari, sehingga peserta perlu mencari tahu serba-serbi istilah di dalamnya, tak terkecuali apa itu TKP dalam CPNS 2021. 

Peserta diwajibkan menjalani seluruh rangkaian tes dari awal hingga selesai, termasuk Tes Karakteristik Pribadi atau TKP CPNS 2021. 

Mulai dari seleksi berkas, Seleksi Kemampuan Dasar (SKD), Seleksi Kemampuan Bidang (SKB), sampai dinyatakan lulus.

Sebelum itu, para peserta harus memahami terlebih dahulu istilah-istilah yang ada pada saat tes, terutama tes SKD CPNS 2021.

Dikutip dari Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019, Senin (27/1/2020), terdapat tiga jenis tes yang diujikan.

Baca juga: Apa Itu SKD CPNS 2021?

Yakni TKP, TWK, dan TIU.

TKP adalah singkatan dari Tes Karakteristik Pribadi.

Ilustrasi. Apa itu TKP CPNS 2021.
Ilustrasi. Apa itu TKP CPNS 2021. (SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ/TRIBUNNEWS.COM)

Soalnya berjumlah 35 butir, berfungsi untuk melihat sejauh mana karakter peserta sesuai dengan jiwa aparatur sipil negara.

Soal TKP dinilai dengan sistem skoring 1-5 (satu sampai lima).

Namun jika peserta tidak menjawab maka nilainya 0 (nol).

Baca juga: Apa Itu SKB CPNS 2021?

Tidak mengosongkan jawaban adalah pilahan tepat bagi peserta ketika mengerjakan tes TKP.

Kemudian TWK adalah singkatan dari Tes Wawasan Kebangsaan. 

Soalnya berjumlah 30 butir, mengujikan pemahaman peserta terkait pengetahuan kebangsaan. 

Mulai dari pancasila, UUD 1945, dan tatanan negara.

Terakhir, ada TIU yang merupakan singkatan Tes Intelegensia Umum. 

Jumlah soalnya mencapai 35 butir.

Jumlah soal keseluruhan SKD CPNS 2021 yakni 100 butir.

Kedua tes ini, TWK dan TIU penilaian menggunakan sistem benar dan salah.

Jika peserta menjawab dengan benar, maka akan mendapat nilai 5 (lima).

Sementara apabila peserta salah atau tidak menjawab, maka akan mendapat nilai 0 (nol).

Melansir Pengumuman BKN nomor 11/PANPEL.BKN/CPNS/I/2020 terdapat beberapa Ketentuan/tata tertib pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD), yakni:

Kewajiban bagi Peserta

1) Wajib hadir 90 (sembilan puluh) menit sebelum pelaksanaan tes dimulai;

2) Mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh Panitia;

3) Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Tanda Peserta Ujian serta menunjukkan kepada Panitia;

4) Mengenakan kemeja atas berwarna putih polos tanpa corak dan celana panjang/rok berwarna gelap (tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans, dan sandal). Bagi peserta yang berjilbab, menggunakan jilbab warna gelap;

5) Duduk pada tempat yang ditentukan;

6) Mendengarkan pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan tes dengan sistem CAT dimulai;

7) Mengerjakan semua soal tes yang tersedia sesuai dengan alokasi waktu

Larangan bagi Peserta

1) Membawa alat tulis, buku, dan catatan lainnya;

2) Membawa jam tangan, pertiiasan, kalkulator, telepon genggam (handphone) atau alat komunikasi lainnya, dan kamera dalam bentuk apapun;

3) Membawa makanan dan minuman ke dalam ruangan tes;

4) Membawa senjata api/tajam atau sejenisnya;

5) Bertanya/berbicara dengan sesama peserta tes;

6) Menerima/memberikan sesuatu dari/kepada peserta lain tanpa seizin panitia selama tes berlangsung;

7) Merokok dalam ruangan;

8) Keluar ruangan tes, kecuali memperoleh izin dari panitia.

Sanksi bagi Peserta

1) Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur;

2) Peserta yang melanggar ketentuan/tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruangan tes, namanya dicoret dari daftar hadir serta dinyatakan tidak lulus.

Demikian adalah informasi terkait apa itu TKP dalam CPNS 2021. ( Tribunlampung.co.id / Kiki Novilia )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved