Kantor Polisi Dibakar di Lampung
Berkas Perkara 13 Tersangka Pembakaran Mapolsek Candipuro Sudah Dilimpahkan ke Kejaksaan
Berkas perkara 13 tersangka perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro polisi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Reny Fitriani
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Berkas perkara 13 tersangka perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro polisi sudah dilimpahkan ke Kejaksaan.
"Setelah menetapkan 13 orang tersangka terkait perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro, penyidik Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lampung Selatan telah melimpahkan berkas perkara perusakan dan pembakaran Mapolsek Candipuro ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, Jumat (28/5/2021).
Pandra mengatakan, penyidik Sat Reskrim Polres Lampung Selatan telah mengirimkan berkas perkara terhadap 3 orang pelaku anak yang diduga telah melakukan perusakan dan pembakaran di Mapolsek Candipuro ke JPU Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.
"Lalu empat berkas perkara dengan sembilan tersangka, dikirim ke JPU Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada siang kemarin," kata Pandra.
"Berkas perkara dengan tersangka DK (Kepala Desa) masih dilengkapi penyidik untuk kelengkapan administrasi penyidikannya," tutupnya.
( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )