Bandar Lampung

Mabes Polri Benarkan Perwira Polresta Bandar Lampung Kena OTT karena Dugaan Pungli SIM

Mabes Polri membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Polresta Bandar Lampung.

Penulis: joeviter muhammad | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung / Joviter
Ruang Pelayanan SIM Polresta Bandar Lampung, Minggu (30/5/2021). Mabes Polri membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Polresta Bandar Lampung. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Mabes Polri membenarkan adanya operasi tangkap tangan (OTT) di Polresta Bandar Lampung.

Hal itu disampaikan Kepala Divisi Humas Mabes Polri Irjen Pol Argo Yuwono.

Namun, Argo belum bisa berkomentar banyak.

Ia hanya membenarkan sedang ada pemeriksaan terhadap anggota Polresta Bandar Lampung oleh Divpropam Mabes Polri.

"Iya betul, masih dalam pemeriksaan," ungkap Argo melalui pesan WhatsApp, Minggu (30/5/2021).

Baca juga: Mabes Polri OTT di Polresta Bandar Lampung, Oknum Perwira Diamankan Diduga Terkait Pelayanan SIM

Argo mengatakan, dalam OTT tersebut, ada satu orang perwira yang ikut diamankan.

Argo juga tak membantah saat disinggung penyebab OTT terhadap perwira berinisial RYN dan tiga bawahannya karena dugaan pungli di pelayanan pembuatan SIM.

"Iya," jawab Argo.

Kendati demikian, ia belum dapat menyimpulkan sejauh mana keterlibatan oknum RYN dalam kasus itu.

Baca juga: Oknum Perwira Satlantas Polresta Bandar Lampung Dikabarkan Diperiksa Propam Polda Lampung

"Nanti, tergantung hasil pemeriksaan seperti apa," ucap Argo.

Amankan Perwira 

Divpropam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Lampung dikabarkan melakukan operasi tangkap tangan di jajaran Polresta Bandar Lampung.

Salah satu yang diamankan adalah seorang perwira berinisial RYN.

Saat dikonfirmasi, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkannya.

Dia mengatakan, hal tersebut dilakukan dalam rangka kontrol dan upaya pengawasan internal Polri.

"Benar ini dalam upaya pengawasan. Tentunya setiap pelayanan publik itu, apalagi kepolisian Lampung, Polres dan jajaran, sudah menandatangani bersama zona integritas," kata Pandra, Minggu (30/5/2021).

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan Divpropam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Lampung melakukan operasi tangkap tangan di jajaran Polresta Bandar Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad membenarkan Divpropam Mabes Polri dan Bidang Propam Polda Lampung melakukan operasi tangkap tangan di jajaran Polresta Bandar Lampung. (Tribunlampung / Joviter)

Menurutnya, Polda Lampung melaksanakan kegiatan pengawasan bukan hanya di wilayah Polresta Bandar Lampung, tapi juga sentra-sentra pelayanan masyarakat lainnya.

"Pengawasan dari kami yaitu inspektorat daerah, bersama bidpropam dan dukungan dari Divisi Propam Mabes Polri," kata Pandra.

Namun, Pandra belum dapat merinci berapa orang yang diamankan.

Pandra tak menampik, selain oknum perwira berinisial RYN, ada beberapa personel Satlantas Polresta Bandar Lampung lainnya yang ikut diamankan.

"Jadi kita tunggu bagaimana hasil pemeriksaan atau apa pun penyidikan," kata Pandra.

Pandra menambahkan, pihaknya juga masih mendalami penyebab oknum perwira Polresta Bandar Lampung diamankan Divpropam Polri.

Dari informasi yang beredar, penangkapan tersebut terkait dugaan penyelewengan dalam pelayanan SIM dan STNK.

"Tapi kan pelayanan publik itu bisa apa saja. Intinya salah satu saja. Yang mungkin pelayanan di bidang pelayanan SIM dan STNK. Tapi kita tunggu hasil penyelidikan Bidang Propam Polda Lampung," kata Pandra.

Pandra juga belum dapat menyampaikan kronologi OTT yang dilakukan Divpropam Polri bekerja sama dengan Bidpropam Polda Lampung.

Pandra berharap OTT tersebut dapat menjadi bahan evaluasi setiap anggota Polri.

"Informasi ini setidaknya bisa berguna bagi kami, membentuk suatu kinerja yang baik dalam membentuk perlindungan dan pengayoman kepada masyarakat," tandas Pandra.

Terkait sanksi terhadap oknum polisi tersebut, Pandra menyatakan yang bersangkutan masih perlu menjalani proses sesuai ketentuan yang berlaku.

"Apabila ada penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan kewenangan yang tidak sesuai dengan apa yang menjadi koridor kita secara hukum, apalagi kita sudah dilandasi dengan Tribrata, Catur Prasetya, yaitu akan ada proses sidang disiplin maupun sidang kode etik kepolisian," imbuh Pandra. ( Tribunlampung.co.id / Joviter Muhammad )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved