Berita Terkini Nasional
Dendam dan Cemburu, Suami di Semarang Culik Mantan Pacar Istrinya dan Kuras Harta Bendanya
Dendam dan cemburu karena istrinya pernah dipacari, seorang suami di Seorang menculik pria berinisial R (39).
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, AMBARAWA - Dendam dan cemburu karena istrinya pernah dipacari, seorang suami di Seorang menculik pria berinisial R (39).
Tak hanya diculik, korban juga dianiaya dan dibawa ke hotel hingga dikuras hartanya.
Aksi penculikan terjadi saat sejumlah pria yang mengendarai mobil Innova di exit tol Ungaran, Jawa Tengah mencegat R dan membawanya dengan paksa.
Para penculik kemudian menyekap korban di hotel dan merampas harta benda korban berupa mobil, HP dan uang.
Setelah kasusnya terbongkar, diketahui otak pelaku penculikan ternyata adalah suami dari wanita yang pernah dipacari korban.
Pelaku berinisial G (34) mengaku dendam karena istrinya pernah menjalin hubungan asmara dengan R (39), warga Desa Kandangan Kecamatan Bawen Kabupaten Semarang.
G kemudian mengajak rekan-rekannya melakukan penculikan dan merampas barang milik korban.
Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo mengatakan penculikan tersebut terjadi pada Minggu (2/5/2021).
"Lokasinya di pertigaan exit tol Ungaran wilayah Jalan Jenderal Suprapto Kalirejo Ungaran Timur," jelasnya saat gelar kasus di Mapolres Semarang, Jumat (28/5/2021).
Baca juga: Gagal Minta Tebusan Rp 100 Juta, Pecatan TNI yang Culik Balita di Palembang Kakinya Ditembak

Tidak hanya diculik, korban juga dianiaya dan barang-barang berharganya seperti mobil, ponsel dan uang dirampas.
Pelaku mengaku kecewa lantaran istrinya pernah menjalin hubungan bersama R. Uang hasil rampasan itu disebut sebagai ganti rugi atas kekecewaan pelaku.
Kisah itu terungkap setelah polisi berhasil menangkap pelaku penculikan.
Pelaku adalah G (34) warga Surakarta yang ternyata adalah suami dari mantan kekasih R.
Penculikan dilatarbelakangi rasa dendam G karena istrinya pernah berhubungan dengan R.
G tak sendirian menculik R. Dia mengajak teman-temannya yakni W (45), L (43), O (50). Serta AQ (36) warga Pati, ZA (44) warga Ungaran Timur, dan TM (33) warga Karanganyar.
Lokasi penculikan adalah di exit tol Ungaran wilayah Jalan Jenderal Suprapto, Kalirejo, Ungaran Timur.
Korban datang dengan membawa mobil L300 setelah dipancing bertemu dengan tujuh pelaku.
"Saat di lokasi, korban dipaksa turun dari kendaraan L300 dan dimasukkan ke Innova yang dikendarai tersangka," jelasn Kapolres Semarang AKBP Ari Wibowo saat gelar kasus di Mapolres Semarang, Jumat (28/5/2021).
Oleh pelaku, korban kemudian dianiaya, matanya dilakban dan disekap di sebuah rumah di Karanganyar.
G kemudian meminta ganti rugi atas hubungan asmara R dengan istrinya.
R kemudian dipaksa untuk menjual kendaraan Mitsubishi L300 yang masih dalam penguasaan leasing.
Korban diinapkan di hotel dan berhasil kabur lhingga lapor ke polisi.
"Korban kemudian diinapkan di sebuah hotel di Ambarawa, skenarionya korban diminta tanda tangan pengakuan utang. Namun korban berhasil kabur dan lapor ke polisi," tegasnya.
Atas kejadian tersebut, R mengalami luka-luka dan kerugian materi yakni Mitsubishi L300, tiga ponsel, satu jam tangan, dan uang di ATM sebesar Rp 5 juta.
Polisi baru menangkap tiga orang yakni AQ, ZA, dan TM serta S warga Boyolali yang berperan sebagai penadah.
"Tersangka yang telah ditangkap bertugas memukul dan melakban mata korban, membawa kendaraan korban L300, dan menjual ke penadah," jelasnya.
Sementara pelaku lainnya masih dalam pencarian polisi.
"Pelaku ditangkap di kediamannya, mereka dikenakan Pasal 365 dan 328 KUHP dengam ancaman hukuman 12 tahun penjara," kata Ari.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com