Berita Viral

Emak-emak Jambak Siswi SMA yang Diduga Pelakor, Berujung Diringkus Polisi

Seorang emak-emak tampak menjambak rambut siswi SMA yang dituding sebagai selingkuhan menantunya.

Editor: Kiki Novilia
Tribunlampung.co.id / Deni Saputra
JAMBAK SISWI SMA - Foto ilustrasi, perselingkuhan. Seorang emak-emak tampak menjambak rambut siswi SMA yang dituding sebagai selingkuhan menantunya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, Karimun - Seorang emak-emak tampak menjambak rambut siswi SMA yang dituding sebagai selingkuhan menantunya. Peristiwa ini terekam dalam sebuah video viral

Kasus perselingkuhan ini viral di berbagai akun media sosial sejak Jumat (5/9/2025) lalu. Dalam video berdurasi empat menit tersebut, emak-emak berinisial RH (44) sampai menganiaya sang siswi SMA. 

Dalam keterangan video, pengirim menerangkan bahwa peristiwa ini terkait perselingkuhan antara menantu ibu tersebut dengan remaja putri yang belakangan diketahui merupakan siswi salah satu SMA di Kabupaten Karimun.

Pengirim video juga menyertakan keterangan bahwa dalam peristiwa ini, sang siswi dianiaya setelah didatangi oleh lima orang dewasa yang diketahui merupakan keluarga pelaku.

Tampak korban sempat meminta maaf kepada pelaku. Namun, pelaku tak mengindahkan permintaan korban yang disebut sebagai perebut laki orang (pelakor). 

"Minta tolong apa, dikau besayang-sayang dengan laki orang," ujar pelaku sambil menyeret korban dikutip dari Tribunmedan, Minggu (7/9/2025). 

Pelaku menyeret korban hingga ke arah pekarangan dan menjambak rambut korban. "Kau mau lapor polisi," kata pelaku dalam rekaman video, Minggu (7/9/2025).

Pelaku Ditangkap

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Karimun, AKBP Robby Topan Manusiwa, membenarkan peristiwa tersebut terjadi di Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau. Kini pelaku berinisial RH (44) dan SN (26) telah diamankan oleh pihak kepolisian.

"Sudah kami amankan, ada dua orang, yakni RH (44) dan SN (26). Sekarang sudah ditahan. Ini masuk dalam kasus pengeroyokan," jelasnya melalui sambungan telepon, Sabtu (6/9/2025) malam.

Robby menyebutkan penganiayaan itu terjadi pada Kamis sore lalu. Korban saat didatangi tengah berada seorang diri dan pelaku datang dengan didampingi kerabatnya yang telah dimintai keterangan.

Keluarga korban yang mengetahui penganiayaan tersebut dan viralnya video tersebut langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Moro. Robby mengungkapkan, dari pemeriksaan, pelaku RH dan SN mengaku kesal dengan korban. Korban diduga berselingkuh dengan menantu mereka.

Atas perbuatannya, RH dan SN dijerat dengan pasal pengeroyokan juncto Pasal Perlindungan Anak. Keduanya diancam pidana maksimal 7 tahun penjara.

"Kejadian Kamis pukul 15.30 WIB. Saat itu korban didatangi pelaku dan dianiaya keduanya. Jadi, pelaku RH mengaku sakit hati karena suami dari anaknya diduga selingkuh dengan korban," tuturnya.

Berita selanjutnya 2 ASN Tak Terima Dipecat karena Disebut Selingkuh, Gugat Bupati Rp1,5 Miliar

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved