Tanggamus

Satroni Musala Gasak Amplifier, Warga Tanggamus Dibekuk di Pringsewu

Anggota Polsek Limau, Polres Tanggamus buru pembobol Musala At-Taqwa di Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan

Penulis: Tri Yulianto | Editor: soni
Tribun Lampung/Tri Yulianto
Polsek Limau berhasil tangkap tersangka pembobol Musala At-Taqwa di Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan yang sembunyi ke Pardasuka, Pringsewu. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TANGGAMUS - Anggota Polsek Limau, Polres Tanggamus buru pembobol Musala At-Taqwa di Pekon Umbar, Kecamatan Kelumbayan sampai ke Pardasuka, Pringsewu

Menurut Kapolsek Limau AKP Oktafia Siagian, tersangka bernama Huzaini (30) sekaligus warga Pekon Umbar, Kelumbayan. 

Tersangka ditangkap setelah Irdoil (59) selaku pengurus musala melapor karena kehilangan perangkat pengeras suara mulai dari amplifier sampai pengeras suara di musala tersebut.

Setelahnya polisi melakukan serangkaian penyelidikan dan menghimpun keterangan saksi-saksi.

Akhirnya tersangka berhasil diidentifikasi sedang berada di Kecamatan Pardasuka, Pringsewu.

"Setelah teridentifikasi, tersangka berada di Dusun Pagaralam, Kecamatan Pardasuka, Pringsewu dan dilakukan penangkapan," ujar Oktafia mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Rabu (2/6/2021).

Baca juga: Warga Kota Agung Tanggamus Salat Idul Fitri di Masjid dan Musala

Dari penangkapan itu turut diamankan barang bukti milik musala berupa amplifier merek TOA warna hitam, mikrophone warna hitam dan alat kejahatan sepeda motor Yamaha Vixion warna putih milik tersangka.

"Barang bukti tersebut diamankan saat tersangka bersembunyi di Pardasuka," ujar Oktafia.

Ia menjelaskan, kronologis kejadian pencurian diketahui saat korban bersama saksi Hermanto (60) akan melaksanakan salat Subuh pada Kamis,  27 Mei 2021.

Keduanya tidak lagi mendapati amplifier dan mikrophone.

"Akibat kehilangan tersebut, pengurus musala kemudian berkoordinasi dengan aparatur pekon dan akhirnya melapor ke Polsek Limau karena mengalami kerugian senilai Rp 2,7 juta," jelas Oktafia.

Dan dari keterangan tersangka, pencurian itu dilakukan seorang diri dengan masuk melalui pintu musala lalu mengambil barang tersebut.

"Tersangka masuk ke musala pada pukul 3.00 WIB, mengambil barang dan membawanya menggunakan sepeda motornya," terang Oktafia.

Ia mengaku, tersangka dikenal sangat meresahkan karena berulang kali melakukan pencurian.

Di antaranya pencurian sepeda motor di Pekon Umbar, pencurian di Kantor Pekon Umbar dan barang lainnya seperti alat pemasak nasi, beras, jahe dan hasil ladang.

Tersangka juga residivis dan bebas setelah mengikuti program asilimilasi pada tahun 2020.

Saat ini tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Limau guna proses penyidikan lebih lanjut.

Karena perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal tujuh tahun penjara. (tri yulianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved