Mesuji
Bawa Senpi Rakitan dan Sajam, Residivis asal OKI Sumsel Dibekuk Tekab 308 Polres Mesuji
Tekab 308 Polres Mesuji membekuk S (29) karena kedapatan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Tekab 308 Polres Mesuji membekuk S (29) karena kedapatan membawa senjata api rakitan dan senjata tajam di Desa Jaya Sakti, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, Selasa (1/6/2021).
Warga Desa Pematang Panggang, Kecamatan Mesuji, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan itu diamankan saat petugas melakukan hunting.
"Saat diperiksa lebih lanjut, ternyata pelaku adalah residivis curas," ujar Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah, Kamis (3/6/2021).
Saat itu, kata Riki, S sempat berusaha menghindari petugas.
Namun, Tekab 308 Polres Mesuji mengamankan dan menggeledah tersangka.
Baca juga: Kedapatan Bawa Senpi dan Sajam, 6 Orang Diamankan Polres Way Kanan
"Saat dilakukan penggeledahan, ternyata didapati senjata api rakitan di saku celana sebelah kanan depan dan sebilah senjata tajam jenis pisau garpu di pinggang sebelah kiri belakang," paparnya.
Tersangka dan barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Mesuji untuk penyidikan lebih lanjut.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/bawa-senpi-rakitan-dan-sajam-residivis-asal-oki-sumsel-dibekuk.jpg)