Berita Terkini Artis

Desiree Ajukan Syarat Damai, Kuasa Hukum Hotma Sitompul: Tidak Ada Persyaratan

Pihak Hotma Sitompul buka suara atas pernyataan Desiree Tarigan ajukan syarat untuk Hotma Sitompul di balik perdamaian mereka.

Editor: Kiki Novilia
Kolase Instagram @hotmanparisofficial, @mamitoko
Ilustrasi. Desiree Ajukan Syarat Damai, Kuasa Hukum Hotma Sitompul: Tidak Ada Persyaratan. 

Pertikaian rumah tangga Hotma Sitompul dan Desiree Tarigan ini bermula saat Desiree Tarigan diusir Hotma Sitompul dari rumah tanpa kejelasan pada Februari 2021 lalu.

Gandeng Otto Hasibuan di dalam mediasi

Proses mediasi lanjutan Desiree Tarigan dan Hotma Sitompul kabarnya akan menggandeng Otto Hasibuan, Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) sebagai pihak ketiga.

Hal tersebut dijelaskan oleh kuasa hukum Hotma Sitompul, Muara Karta.

Di hadapan awak media, ia mengatakan bahwa mediasi ini berawal dari rencana Otto Hasibuan.

"Dimulailah dari rencana Pak Otto untuk mediasi ini," beber Muara Karta.

Sebelumnya juga diberitakan bahwa Otto Hasibuan sampai turun tangan terkait permasalahan rekannya itu.

Otto mengungkapkan bahwa Desiree dan Hotma sudah datang menemuinya dalam waktu yang berbeda.

Saat pertemuan itu, Otto mengajak Desiree dan Hotma untuk melakukan mediasi tentang perkara yang sedang mereka hadapi tersebut.

"Desiree datang kembali kepada saya mengadukan masalah ini, saya juga sudah bertemu dengan Pak Hotma," kata Otto seperti dilansir dari video di kanal YouTube Star Story, Jumat (16/4/2021).

Otto menyampaikan jika dirinya kini berupaya untuk mencari jalan keluar.

Baik Desire maupun Hotma Sitompul bersedia untuk dimediasi.

"Di mana saya berupaya mencari jalan keluar, memediasi antara kedua belah pihak dan pada prinsipnya Ibu Desiree juga bersedia untuk dimediasi dan Pak Hotma juga bersedia untuk dimediasi," ungkapnya.

Peran Otto sebagai mediator ini pun telah disetujui oleh kuasa hukum Desiree, Hotman Paris Hutapea dan kuasa hukum Hotma.

Otto kini sedang merumuskan mediasi terbaik bagi kedua belah pihak.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved