PPDB 2021
Apa Itu Jalur PPDB 2021
Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 sebentar lagi akan dibuka melalui jalur PPDB 2021. Lantas, apa itu jalur PPDB 2021?
Penulis: Kiki Novilia | Editor: Kiki Novilia
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB 2021 sebentar lagi akan dibuka melalui jalur PPDB 2021. Lantas, apa itu jalur PPDB 2021?
Jika diartikan, jalur PPDB 2021 adalah jalur penerimaan sekolah yang dapat dipilih oleh calon peserta didik.
Jumlahnya ada empat.
Mulai dari jalur prestasi, jalur afirmasi, jalur zonasi, serta jalur pindah tugas orangtua dan anak guru.
Adapun jalur zonasi menjadi jalur penerimaan utama karena proporsi kuota peserta didik yang paling besar.
Baca juga: Catat Cara Pendaftaran PPDB 2021, Jadwal dan Syaratnya
Lalu, seperti apa seluk-beluk jalur zonasi dalam PPDB 2021?
1. Berdomisili di wilayah zonasi

Jalur zonasi diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah berdasarkan alamat pada kartu keluarga yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB.
Daftarkan email Jalur ini juga ditujukan untuk mendorong peran komunitas dalam penyelenggaraan pendidikan sehingga masyarakat punya rasa memiliki terhadap penyelenggaraan pendidikan.
Besaran jumlah siswa yang diterima melalui jalur zonasi SMP paling sedikit 50 persen dari daya tampung sekolah.
Baca juga: Apa Itu Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua / Wali dalam PPDB 2021
Jika calon peserta didik dikarenakan keadaan tertentu, seperti bencana alam dan atau bencana sosial, sehingga tidak memiliki kartu keluarga, maka lain lagi perlakuannya.
Yang bersangkutan dapat mengikuti proses PPDB menggunakan surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh ketua RT atau ketua RW yang dilegalisir oleh lurah/kepala desa atau pejabat setempat lain yang berwenang.
Perlu diketahui, calon siswa dapat mendaftarkan diri dalam PPDB menggunakan surat keterangan domisili dengan syarat berdomisili paling singkat 1 tahun sebelum surat keterangan domisili diterbitkan.
Dengan demikian, calon peserta didik bisa mendaftar ke sekolah terdekat melalui jalur penerimaan zonasi.
2. Hanya dapat pilih 1 jalur