Berita Terkini Nasional
Mahasiswi Dirampok dan Dirudapaksa di Kamar Kos, Pria Bercelana Pendek Terekam CCTV
Seorang mahasiswi berinisial SU dirampok dan dirudapaksa di kamar kosnya, tepatnya di Antang, Kecamatan Manggala, Kota Makassar.
Penulis: Bambang Irawan | Editor: Heribertus Sulis
Sekedar diketahui, lencurian dengan kekerasan (perampokan) diatur di dalam Pasal 365 KUHP pada Bab XXII tentang pencurian.
Pasal 365 KUHP ini disebut pencurian dengan penggunaan kekerasan, yakni pencurian dalam bentuk pokok (pencurian biasa) ditambah dengan unsur kekerasan.
Adapun ancaman pidananya, paling lama sembilan tahun, jika pencurian yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
Dan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, jika perbuatan dilakukan pada waktu malam, dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, di jalan umum, atau dalam kereta api atau trem yang sedang berjalan.
Namun, jika perbuatan mengakibatkan kematian, maka diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul KRONOLOGI Mahasiswi Makassar Dirampok dan Dirudapaksa di Kosan, Pelaku Ternyata Sudah Pengalaman
Videografer Tribunlampung.co.id / Bambang Irawan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/viral-mahasiswi-dirampok-dan-dirudapaksa-di-kosan.jpg)