Mesuji
Perampas Uang Pasutri Warga Mesuji 5 Bulan Lalu Diringkus
Polres Mesuji berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Januari lalu.
Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Daniel Tri Hardanto
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, MESUJI - Jajaran Polres Mesuji berhasil meringkus pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Mekar Jaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, pada Januari 2021 lalu.
Pelakunya berinisial AI (24), warga Desa Rejo Binangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Kasatreskrim Polres Mesuji Iptu Riki Nopariansyah menerangkan, penangkapan ts atas laporan korban dengan nomor LP/B- 10 /I/2021/Polda LPG/Res Mesuji/SPKT, tanggal 11 Januari 2021.
"Polsek Tanjung Raya melakukan penyelidikan, Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 09.00 WIB Satgas Tim 2 Kala Hitam mendapat informasi keberadaan pelaku," ujar Riki, Senin (7/6/2021).
Kemudian sekira pukul 11.00 WIB, Tim 2 Kala Hitam berhasil meringkus pelaku di kediamannya.
Baca juga: Niat Beli Nasi Bungkus, Buruh Serabutan Rampas HP Pejalan Kaki di Depan Pasar Panjang
Selanjutnya pelaku langsung dibawa ke Mapolres Mesuji.
Riki menuturkan, AI beraksi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji, Senin (11/1/2021) lalu.
"Awalnya korban M bersama istrinya, N, berangkat dari Desa Kagungan Dalam, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji menuju Desa Simpang Pematang menggunakan kendaraan jenis pikap Carry warna putih BE 8592 LV," ujar Riki, Senin (7/6/2021).
Saat korban melintas di jalan poros Desa Mekar Jaya, mobilnya dipepet oleh dua pria yang mengendarai sepeda motor Honda Beat.
Keduanya memukul pintu mobil dan menyuruh korban untuk turun.
"Saat itu orang pelaku menanyakan surat-surat kendaraan dan menuduh korban membawa sabu-sabu," beber Riki.
Kedua pelaku tersebut kemudian mengambil tas dengan alasan memeriksa isinya.
Setelah itu pelaku membawa kabur tas korban.
Korban sempat mengejar kedua pelaku hingga ke Desa Fajar Indah, Kecamatan Pancajaya, Kabupaten Mesuji.
Namun, korban kehilangan jejak pelaku.
Riki menyebutkan, tas itu berisi uang tunai Rp 10 juta, KTP atas nama Maryono, KTP atas nama Nasroh, kartu BPJS, dan dompet kecil berisi uang tunai Rp 200 ribu.
Selanjutnya, STNK mobil Carry pikap BE 8592 LV atas nama Karnadi, ponsel Nokia dan Samsung, dan tas selempang warna hitam berisi uang tunai Rp 5,4 juta.
Korban diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 16 juta.
"Adapun barang bukti yang diamankan satu buah tas selempang warna cokelat," pungkasnya.
( Tribunlampung.co.id / M Rangga Yusuf )
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/perampas-uang-pasutri-warga-mesuji-5-bulan-lalu-diringkus.jpg)