Lampung Selatan
Polisi Ciduk Penyalahguna Narkoba di Lampung Selatan, Curiga Lihat Gelagat Tak Wajar
Satres Narkoba Polres Lampung Selatan meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Noval Andriansyah
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG SELATAN - Satres Narkoba Polres Lampung Selatan meringkus pelaku penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu-sabu.
Pelaku bernama Hasbi atau Ibek (42), warga Desa Kedaton, Kecamatan Kalianda.
Kasatres Narkoba AKP Abadi mewakili Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan, pelaku diamankan petugas di lampu merah Pos Kota Kalianda.
"Anggota kami yang saat itu sedang berada di lokasi, melihat ada gelagat tak wajar dari pelaku."
"Pelaku diduga akan melakukan transaksi narkoba."
Baca juga: Satgas Covid 19 Lampung Selatan Belum Rekomendasikan PTM di Sekolah
"Kemudian dengan sigap petugas menyergap pelaku," kata AKP Abadi, Senin (7/6/2021).
"Kami menangkap pelaku di lampu merah pos Kota Kalianda," sambungnya.
Abadi menuturkan kecurigaan petugas ternyata benar saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik bening berisikan kristal narkotika golongan 1 jenis shabu seberat 0,4 gram dari badan pelaku.
Pelaku mengakui, jika barang sabu tersebut miliknya.
Untuk keperluan proses penyelidikan, tersangka berikut barang bukti diamankan ke Mapolres Lampung Selatan
Baca juga: Kebakaran Kafe Epipani di Lampung Selatan, Kerugian Puluhan Juta
"Pelaku terancam pasal 112 UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutupnya. ( Tribunlampung.co.id / Dominius Desmantri Barus )